Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengemudi sambil membuka handphone bisa diperkarakan karena melanggar Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Itu artinya, kini pengendara tidak bisa seenaknya menelepon atau sekadar membuka aplikasi petunjuk arah saat berkendara.
Keputusan tersebut sangat disesalkan para pengemudi ojek online (ojol). Baik roda dua maupun roda empat. Seperti yang disampaikan Humas Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jawa Timur, Daniel Lukas Rorong.
"Barusan teman-teman mengejar keputusan MK itu, sangat meresahkan. Dalam tanda kutip kenapa ini kok selalu dirusuhi temen-temen driver online," kata Daniel saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (31/1/2019).
Mereka menyesalkan keputusan tersebut karena pekerjaan yang digeluti tidak bisa dilepaskan dari handphone atau smartphone. Misalnya untuk menanyakan posisi dan ciri-ciri penumpang, pengemudi ojol harus mengirim pesan bahkan meneleponnya.
Belum lagi jika penumpang dan pengemudi sama-sama tidak hapal jalan menuju titik yang dituju. Pengemudi sudah pasti akan membuka aplikasi petunjuk arah atau GPS sepanjang perjalanan. (fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini