"Ya, mereka sesuai dengan aturannya harus diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Itu yang mereka harus terima karena telah menjalani hukuman karena sudah inkrah dan tidak ada upaya hukum lain," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana kepada detikcom di Kantor Regional II BKN Surabaya, Kamis (31/1/2019).
"Dari 2.357 itu, baru 20 persen yang diselesaikan (dipecat). Jadi 80 persen yang belum diselesaikan," lanjut Bima.
Untuk itu, imbuh Bima, pihaknya berusaha mendorong Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mempercepat proses PTDH kepada sisa 80 persen atau sekitar 1.879 PNS yang terlibat tipikor.
"Yang memberhentikan itu PPK berdasarkan aturan yang berlaku. Kalau di daerah kan sudah didesentralisasikan kewenangannya. Jadi, karena kewenangan pengangkatan mereka (PPK), kewenangan pemberhentiannya juga pada mereka," terang Bima.
Bima menuturkan, lambannya penindakan selama ini dikarenakan banyak hal. Mulai data-data administrasi yang belum diterima, ragu-ragu menentukan tindakan karena masalah teknis sampai tidak mau menindak karena sisi kemanusiaan.
"Yang tidak mau melakukan alasanya saya nggak tahu. Tapi mungkin karena kasihan, mungkin karena keluarganya. Dari sisi kemanusiaan," beber Bima.
Dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pasal 87 Ayat (4) huruf b, ditegaskan bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan atau pidana umum. Salah satu tindakan pidana kejahatan jabatan yang dimaksud adalah tipikor.
Saksikan juga video 'Menhub Siap Pecat PNS yang Terbukti Korupsi!':
(fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini