Sejak 2012, 478 PNS yang Terlibat Korupsi Telah Dipecat

Sejak 2012, 478 PNS yang Terlibat Korupsi Telah Dipecat

Amir Baihaqi - detikNews
Kamis, 31 Jan 2019 14:21 WIB
Foto: Amir Baihaqi
Surabaya - Sejak 2012, sebanyak 478 dari 2.357 orang PNS yang korupsi dan kasusnya telah berkekuatan hukum tetap telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat. Sanksi itu dijatuhkan per tanggal 29 Januari dengan rincian 49 PNS dari kementerian dan lembaga dan 429 PNS daerah.

"Ya, mereka sesuai dengan aturannya harus diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Itu yang mereka harus terima karena telah menjalani hukuman karena sudah inkrah dan tidak ada upaya hukum lain," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana kepada detikcom di Kantor Regional II BKN Surabaya, Kamis (31/1/2019).

"Dari 2.357 itu, baru 20 persen yang diselesaikan (dipecat). Jadi 80 persen yang belum diselesaikan," lanjut Bima.


Untuk itu, imbuh Bima, pihaknya berusaha mendorong Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mempercepat proses PTDH kepada sisa 80 persen atau sekitar 1.879 PNS yang terlibat tipikor.

"Yang memberhentikan itu PPK berdasarkan aturan yang berlaku. Kalau di daerah kan sudah didesentralisasikan kewenangannya. Jadi, karena kewenangan pengangkatan mereka (PPK), kewenangan pemberhentiannya juga pada mereka," terang Bima.

Bima menuturkan, lambannya penindakan selama ini dikarenakan banyak hal. Mulai data-data administrasi yang belum diterima, ragu-ragu menentukan tindakan karena masalah teknis sampai tidak mau menindak karena sisi kemanusiaan.


"Yang tidak mau melakukan alasanya saya nggak tahu. Tapi mungkin karena kasihan, mungkin karena keluarganya. Dari sisi kemanusiaan," beber Bima.

Dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pasal 87 Ayat (4) huruf b, ditegaskan bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan atau pidana umum. Salah satu tindakan pidana kejahatan jabatan yang dimaksud adalah tipikor.


Saksikan juga video 'Menhub Siap Pecat PNS yang Terbukti Korupsi!':

[Gambas:Video 20detik]

(fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.