Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengatakan pihaknya memutuskan untuk menunda penahanan Vanessa. Barung mengatakan kepolisian juga fleksibel melihat kondisi tersangka dari sisi kemanusiaan dan kesehatannya.
"Ini akan dilakukan fleksibilitas melihat dari kemanusiaan dan kesehatan. Sehingga surat penahanan dilakukan mundur melihat daripada kondisi yang bersangkutan, saya kira semua juga melihat ini sebagai situasi yang dihadapi dalam penegakan hukum yang bertoleran, yang fleksibel, yang mana melihat situasi kondisi kesehatan dan psikologi yang kita hadapi," kata Barung saat dikonfirmasi di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (31/1/2019).
Barung menambahkan kondisi Vanessa sekarang tak memungkinkan untuk dilakukan penahanan. Pasalnya, artis 27 tahun ini tengah menjalani perawatan di RS Bhayangkara Polda Jatim.
"Kami juga melihat kondisi yang bersangkutan, saat ini VA sedang dirawat di RS Bhayangkara," lanjut Barung.
Nantinya, Barung menegaskan pihaknya akan tetap menahan Vanessa, namun menunggu kondisinya membaik. Hal ini melihat dari kondisi Vanessa yang ditinjau dari beberapa aspek.
"Polda Jatim di dalam kasus prostitusi online ini tentunya melihat dari beberapa aspek. Salah satunya adalah aspek kemanusiaan, aspek kesehatan, yang terjadi pada saat pelaksanaannya," pungkas Barung.
(fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini