Aplikasi e-SIM Permudah Warga Kota Udang Urus SIM

Aplikasi e-SIM Permudah Warga Kota Udang Urus SIM

Suparno - detikNews
Kamis, 31 Jan 2019 10:01 WIB
Aplikasi e-SIM Permudah Warga Kota Udang Urus SIM
Foto: Suparno
Sidoarjo - Warga Sidoarjo kini bisa mengurus SIM dengan aplikasi di android. Satlantas Polresta Kota Udang sudah meluncurkan aplikasi e-SIM Sidoarjo untuk memudahkan masyarakat yang membuat atau memperpanjang SIM.

Satlantas Polresta Sidoarjo terus berbenah untuk memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat. Masyarakat bisa download, registrasi dan mengisi formulir data diri di kolom yang sudah tersedia di aplikasi.

"Setelah mengisi, pengguna akan mendapat kode booking yang dikirim via email," kata Kasat Lantas Polresta Sidoarjo, Kompol Fahrian Saleh Siregar kepada detikcom di Mal Pelayanan Publik (MPP) Sidoarjo, Kamis (31/1/2019).

Kasat Lantas menambahkan, kode booking tersebut tinggal dibawa ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Yakni dilengkapi fotokopi KTP dan Surat Keterangan Kesehatan. Selanjutnya masyarakat akan melalui proses verifikasi, difoto dan tanda tangan.

"Sementara untuk pengurusan SIM baru, prosesnya sama namun pastinya harus melalui ujian praktik dan uji tulis. Proses bisa lebih cepat, tidak perlu antre dan tidak perlu mengisi formulir lagi saat di Satpas," tambah Fahrian.

Aplikasi tersebut diharapkan mempermudah masyarakat dan mempercepat proses pelayanan. Selain itu, aplikasi tersebut juga meminimalisir kesalahan penulisan karena data diri diisi sendiri oleh pemohon.

"Nanti tidak akan terjadi lagi seperti kesalahan penulisan. Karena formulir sudah ada di aplikasi dan diisi oleh pemohon. Di Satpas tidak ada lagi bolpoin maupun kertas. Selain itu, layanan e-SIM ini juga bisa dilakukan di SIM Corner yang ada di Kabupaten Sidoarjo," lanjutnya.

Kemudian, aplikasi itu juga diharapkan meminimalisir praktik percaloan. Karena dari awal pemohon mengurus sendiri lewat e-SIM, jadi proses selanjutnya pun bisa diurus sendiri. Satlantas menjamin tidak ada pungutan lain di luar biaya yang sudah ditentukan.

"Jika ada tarikan di luar aturan atau ada petugas Satpas yang tidak sesuai dalam memberi layanan, silakan lapor. Kami janji, jika terbukti bersalah petugas itu akan dikenakan sanksi tegas," tandasnya. (fat/fat)
Berita Terkait