Enam tersangka tersebut yakni RW sebagai project manager PT NKE, RH project manager PT Saputra Karya (SK), LAH sebagai engineering supervisor PT Saputra, BS Direktur PT NKE, Inisial A sebagai Side manager PT NKE, dan A juga sebagai side manager PT SK.
"Untuk tersangka daripada Gubeng yang kita tetapkan pada waktu lalu, yang dipanggil pada hari ini tiga-tiganya sementara tidak hadir dan akan kita lakukan panggilan kedua untuk tiga-tiganya," kata Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (28/1/2019).
Sementara itu, saat ditanya siapa saja yang dipanggil hari ini, Yusep mengatakan ketiganya dari pihak pelaksana. Namun, tiga lainnya akan dipanggil besok.
"Untuk tiga yang dipanggil hari ini dan tiga yang lainnya kita panggil untuk besok. Dari pihak perusahaan pelaksana baik dari PT NKE maupun dari SK," lanjutnya.
Saat ditanya bagaimana status inisial F yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka, namun tak masuk dalam daftar enam tersangka. Yusep mengatakan inisial tersebut masih dalam proses pengembangan.
"Tadi kemarin sudah kami sampaikan berulang-ulang terkait yang disampaikan sebelumnya untuk inisial F ini merupakan data dari dokumen struktur gambar yang mana Nama lengkapnya EF, cuma ditulis F. Artinya itu yang disampaikan sebelumnya dan masih dalam proses pengembangan penyidikan," paparnya. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini