Adalah ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya Malang, Dr Lucky Endrawati yang mengungkapkan hal ini. Pasal tersebut termasuk ke dalam Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, tepatnya Pasal 12.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengaku akan menindaklanjuti usulan tersebut dengan memanggil pengguna layanan prostitusi pada Rabu (31/1) mendatang. Yang dipanggil adalah pengguna layanan Vanessa Angel yang hanya dikenal dengan nama Rian.
Rian yang selama ini berstatus sebagai saksi akan dimintai keterangannya sekali lagi.
"Jadi nanti pada saat datang hari Rabu, kita lihat aja nanti," kata Luki saat rilis di Mapolda Jatim, Jumat (25/1/2019).
Luki menambahkan pihaknya mengapresiasi dukungan dari tim ahli dalam penanganan kasus ini. Dari penjabaran ahli pidana itulah pihaknya mengetahui jika ada pasal yang bisa menjerat pengguna.
"Kami sudah dapat dukungan dari saksi maupun tim ahli. Kami akan coba kita konstruksikan dan sudah jelas pasal-pasalnya," lanjut Luki.
Diberitakan sebelumnya, Dr Lucky menjelaskan bahwa Pasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 menyatakan dengan gamblang barangsiapa yang menggunakan korban tindak pidana perdagangan orang dengan mencabuli bisa dikenakan pasal ini.
"Karena bunyi pasal 12 undang-undang itu ada kualifikasi barangsiapa yang menggunakan korban tindak pidana perdagangan orang dengan cara menyetubuhi dengan cara mencabuli itu dikenakan pasal ini," ungkap Lucky.
Tonton video: Blak-blakan Ayah Vanessa Angel: Keluarga Dibikin Malu
(lll/lll)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini