Komplotan ini beranggotakan Budiono (54) warga Desa Sengon, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Rois (30) warga Desa Segodorejo, Sumobito, Jombang serta Didik Suprayitno (17) dan Rendi Hari Afandi (16), warga Perak, Jombang. Polisi juga meringkus Riyaman, penadah mesin diesel curian asal Peterongan, Jombang.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, sejak Agustus 2018 sampai Januari 2019, komplotan ini telah mencuri di 32 TKP berbeda di wilayah hukumnya. Mereka tercatat mencuri di 2 TKP di Kecamatan Jombang, 5 TKP di Perak, 3 TKP di Kudu, 5 TKP di Bareng, 4 TKP di Ngoro, 3 TKP di Mojowarno, 1 TKP di Jogoroto, 2 TKP di Diwek, 1 TKP di Bandar Kedungmulyo, 2 TKP di Megaluh, 1 TKP di Tembelang, serta 3 TKP di Kecamatan Peterongan.
"Modus komplotan ini mencuri mesin diesel pompa air di sawah dan permukiman penduduk yang ditinggal pemiliknya," kata Azi saat jumpa pers di kantornya, Jalan KH Wahid Hasyim, Jombang, Jumat (25/1/2019).
Dia menjelaskan, sebelum beraksi komplotan ini lebih dulu mencari sasaran dengan mengelilingi kampung dan persawahan. Setelah mendapat sasaran, mereka baru mencuri antara pukul 01.00-03.00 WIB.
Setiap menjalankan aksinya, keempat pelaku membagi tugas. Rois menjadi pemantau situasi di sekitar mesin diesel pompa air yang akan dicuri. Saat situasi aman, Budiono, Didik dan Rendi mengambil mesin diesel tersebut.
"Diesel diangkut dengan mobil langsung dijual ke penadah seharga Rp 1-4 juta," terang Azi.
Azi menuturkan, keempat pelaku dan seorang penadah diringkus, Senin (21/1) di rumahnya masing-masing. Pihaknya juga menyita barang bukti berupa 35 mesin diesel, 7 kunci beragam ukuran, 2 sepeda motor, 1 mobil Daihatsu Xenia, serta 3 mesin kompresor.
Akibat perbuatannya, komplotan ini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP. "Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara," tandasnya. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini