"Kami berhasil melacak dua pelaku setelah mengamankan seorang pembeli handphone rampasan dari korban, AIN (15) warga Sukorejo. Dari pembeli ini kami menangkap kedua pelaku," kata Wakapolres Pasuruan Kompol Supriyono di Mapolres Pasuruan, Kamis (24/1/2019).
Supriyono mengatakan penyilidikan kasus pembegalan relatif lama karena minim saksi. Karena itu polisi harus melacak keberadaan handphone korban.
"Pada Rabu (23/1) pukul 18.00 WIB, AIN kami amankan. Selang setengah jam kedua pelaku kami bekuk," tandas Supriyono.
Berdasarkan pengembangan kasus, diketahui kedua pelaku, Riyono dan Sukur Waras, sudah pernah melakukan aksi begal tas di di tiga lokasi. Masing-masing dua kali di Purwosari pada Juli dan September 2018 serta di Sukorejo pada Desember 2019.
"Jadi ini spesialis jambret tas," imbuh Supriyono.
Dua pelaku yakni Riyono (40) dan Sukur Waras dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Sedangkan AIN dijerat pasal pemufakatan jahat.
Asmita (25), warga Desa/Kecamatan Beji, jatuh dari motor usai ditendang pelaku yang merampas tasnya. Korban meninggal dunia setelah kepalanya membentur aspal.
Peristiwa nahas ini bermula saat korban berada dalam perjalanan pulang setelah mengambil uang di ATM di Plaza Bangil, Minggu (30/12/2018) malam. Korban membonceng motor Suzuki Spin yang dikemudikan adik iparnya, Geby Yulinda (15).
Awalnya perjalanan mereka normal dan lancar. Namun saat tiba di pertigaan Desa Sidowayah, Kecamatan Beji, dua orang mengendarai Vixion yang datang dari belakang merampas tas korban.
Tak rela tasnya dirampas, korban mengejar pelaku. Saat kedua motor berdekatan di Desa Kenep, Kecamatan Beji, pelaku menendang motor korban hingga dua wanita muda ini terjatuh. Kepala Asmita membentur aspal dan ia pun meregang nyawa di lokasi, sedangkan Geby mengalami luka ringan. (fat/fat)