"Kemarin saya sudah sampaikan ada tiga. Tiga dari yang diduga tersangka. Hari ini saya sampaian tambah tiga, jadi enam," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan saat rilis di Mapolda Jatim, Rabu (23/1/2019).
Menurut Luki, tersangkanya beragam. Ada project manager hingga direktur utama.
"Saudara RW sebagai Project Manager PT NKE, kemudian RH sebagai Project Manager PT Saputra Karya, LAH sebagai Engineering Supervisor PT Saputra, BS (Dirut PT NKE), A (Site Manager PT NKE), dan A (Site Manager PT SK)," papar Luki.
Luki menjelaskan penetapan tersangka ini didapat dari hasil pemeriksaan terhadap 40-an pekerja proyek basemen RS Siloam hingga hasil gelar perkara.
"Perkembangan kasus daripada longsor jalan di Gubeng sesuai dengan kemarin saya sampaikan bahwa hasil perkembangan daripada penyidikan dan hasil gelar semalam," tandasnya.
Luki menambahkan, segera setelah melakukan penetapan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada mereka. Keenamnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (28/1) depan.
"Kami sudah layangkan surat panggilan sebagai tersangka untuk hari Senin," tutupnya.
Saksikan juga video 'Hati-hati! Ada Retakan di Jalan Raya Gubeng yang Ambles':
(lll/lll)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini