"Itu (kerugian) nanti akan kami kembangkan. Yang jelas besok akan kami uraikan semuanya termasuk bukti-bukti juga prosesnya," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan saat di lokasi galian basemen Jalan Raya Gubeng, Selasa (22/1/2019).
Luki mengatakan proses pembangunan proyek galian basemen sudah direncanakan sejak tahun 2012. Dan pada 2013 sudah mulai dikerjakan.
"2012 proses perencanaannya, 2013 sudah mulai pengerjaan, IMB (izin mendirikan bangunan) keluar di 2015 dengan 2 lantai ke bawah dan 20 ke atas," terang Luki.
Untuk IMB, lanjut Luki, pihak polisi menemukan ada dua IMB yang sudah keluar selama pembangunan proyek galian basemen. Dan dari IMB kedua merupakan lanjutan dari pembangunan sebelumnya.
Namun ironisnya kedua IMB itu ternyata memiliki perbedaan pada setiap spek pembangunannya.
"2017 keluar IMB lagi, 3 lantai ke bawah, 11 dan 26 ke atas. Jadi, ada 2 IMB yang keluar dua kali yang melanjutkan. Namun dalam proses speknya juga berbeda-beda semuanya," beber Luki. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini