"Jadi, untuk sementara kami tetapkan ada 3 tersangka. Dari PT Saputra 2 orang dan dari NKE 1 orang. Dan semua ini dari pelaksana. Inisialnya RH, R, dan AL," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan di Jalan Raya Gubeng, Selasa (22/1/2019).
Menurut Luki, penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah perusahaan dan saksi-saksi yang terlibat dalam proyek galian di Jalan Gubeng.
"40 saksi yang kami periksa sebelumnya dari 16 perusahaan yang terlibat dalam pengerjaan proyek gubeng ini," terang Luki.
"Insyaallah besok akan kami rilis lengkap dengan barang bukti beserta video detik-detik ambrolnya Jalan Raya Gubeng, kami punya semuanya," tandas Luki.
Jalan Raya Gubeng ambles pada 18 Desember 2018 sebagai efek dari adanya galian basemen milik PT Saputra Karya. Sedangkan untuk kontraktornya adalah PT Nusa Kontraktor Enjiniring Tbk. (fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini