Polisi Tetapkan 3 Tersangka di Kasus Jalan Gubeng Ambles

Polisi Tetapkan 3 Tersangka di Kasus Jalan Gubeng Ambles

Amir Baihaqi - detikNews
Selasa, 22 Jan 2019 18:18 WIB
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan (Foto: Amir Baihaqi)
Surabaya - Polisi menetapkan tiga tersangka pada pada kasus amblesnya Jalan Gubeng. Tersangka adalah 2 orang dari PT Saputra Karya dan 1 orang dari PT Nusa Kontraktor Enjiniring (NKE) Tbk.

"Jadi, untuk sementara kami tetapkan ada 3 tersangka. Dari PT Saputra 2 orang dan dari NKE 1 orang. Dan semua ini dari pelaksana. Inisialnya RH, R, dan AL," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan di Jalan Raya Gubeng, Selasa (22/1/2019).


Menurut Luki, penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah perusahaan dan saksi-saksi yang terlibat dalam proyek galian di Jalan Gubeng.

"40 saksi yang kami periksa sebelumnya dari 16 perusahaan yang terlibat dalam pengerjaan proyek gubeng ini," terang Luki.


"Insyaallah besok akan kami rilis lengkap dengan barang bukti beserta video detik-detik ambrolnya Jalan Raya Gubeng, kami punya semuanya," tandas Luki.

Jalan Raya Gubeng ambles pada 18 Desember 2018 sebagai efek dari adanya galian basemen milik PT Saputra Karya. Sedangkan untuk kontraktornya adalah PT Nusa Kontraktor Enjiniring Tbk. (fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.