Pembalakan liar ini terungkap, saat petugas Perhutani dan kepolisian setempat menggelar patroli rutin di wilayah hutan jati Kecamatan Sutojayan, Senin (22/1/2019) malam.
Petugas gabungan ini mendapat informasi ada seseorang yang sedang menaikkan potongan kayu jati ke atas mobil pikap warna hitam. Kendaraan yang mengangkut gelondongan jati itu menuju ke rumah di Lingkungan Bulu Kelurahan Kalipang Kecamatan Sutojayan.
"Anggota memantau sampai mobil pikap berhenti di sebuah rumah warga bernama Rin. Dan setelah sebagian kayu yang ada di atas pikap diturunkan, kemudian dilakukan pengamanan terhadap pemilik kayu tersebut sekaligus kendaraan yang digunakan untuk mengangkut," ucap Kasubag Humas Polres Blitar Iptu M Burhanudin dikonfirmasi detikcom, Selasa (22/1/2019).
Pengamanan dilakukan, lanjut Burhan, karena sang pemilik kayu Nanang Purnomo Irawan, tidak bisa menunjukkan dokumen sah kepemilikan kayu-kayu jati tersebut. Pemilik dan barang bukti berupa 57 gelondong kayu jati, lalu diamankan di Mapolsek Lodoyo Timur.
"Nominalnya berapa belum kami kalkulasi. Namun diprediksi sampai ratusan juta," ungkapnya.
Sementara tindak pidana sengaja mengangkut, menguasai atai memiliki kayu hutan yang tidak dilengkapi dengan surat- surat yang sah, melanggar Pasal 12 huruf (e) jo Pasal 83 ayat 1 huruf b UU RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Ancaman hukumannya, maksimal lima tahun penjara. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini