Pasar Eks Stasiun di Ponorogo Digusur, Begini Kata Bupati Ipong

Pasar Eks Stasiun di Ponorogo Digusur, Begini Kata Bupati Ipong

Charolin Pebrianti - detikNews
Selasa, 22 Jan 2019 12:29 WIB
Foto: Charolin Pebrianti
Ponorogo - Bangunan pasar di eks stasiun Ponorogo digusur. Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni pun membeberkan alasan sebenarnya. Seperti apa?

"Pemerintah sedang menegakkan peraturan pada orang yang berbisnis tapi melanggar dan menyalahi aturan," tutur Ipong saat ditemui di Pringgitan, Jalan Alun-Alun Utara, Selasa (22/1/2019).

Menurutnya, sebelum bangunan baru berdiri, pasar eks stasiun selalu jadi bahan keluhan masyarakat karena tingkat kemacetan tinggi. Banyak pedagang yang tidak membuka lapaknya di dalam melainkan di trotoar atau bahu jalan. Sehingga saat pagi hari kemacetan pun tidak terhindarkan.

"Nah, sedangkan pengembang yang membangun bangunan baru ini tidak mengantongi izin. Kan kalau fasilitas umum itu harus mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kalau tidak ada IMB, terus nanti ada kejadian di pasar, misal ambruk terkena angin, pemkab nanti disalahkan. Bangunan nggak ada IMB kok dibiarkan," papar dia.

Akhirnya, pedagang pasar Legi Songgolangit direlokasi sembari menunggu pasar dibangun ulang akibat kebakaran. Para pedagang meminta seluruh pedagang direlokasi tak terkecuali dengan pedagang di Pasar eks Stasiun yang berada diseberang Pasar Legi.

"Dari total 600 pedagang di Pasar Legi setuju pindah, sedangkan 487 pedagang di Pasar Eks Stasiun yang nggak mau pindah hanya 67 orang," terang dia.


Ipong menambahkan pihaknya mau menyelamatkan ribuan orang di pasar relokasi atau 67 orang. Sebab jika tidak pindah ke tempat relokasi, para pedagang di Pasar Legi khawatir tidak ada pelanggan. Akhirnya dipilih bangunan baru di pasar eks stasiun yang dirobohkan dengan harapan pedagang mau sama-sama pindah.

"Yang kita robohkan hanya 27 bangunan baru, supaya mereka yang 67 orang ini mau pindah ke tempat relokasi di eks RSUD. Nanti kalau Pasar Legi sudah dibangun kan bisa nampung mereka semua, biar tidak timbul rasa iri," tandasnya.

Buntut dari permasalahan ini, lanjut Ipong, pedagang yang sudah terlanjur bayar untuk bangunan baru pun langsung membuat laporan ke polisi. Pihak kepolisian pun menerima laporan masyarakat karena memenuhi unsur pidana penipuan.

"Karena ibaratnya si pengembang menjual sesuatu yang tidak sesuai dengan proporsinya, ijinnya tidak ada," pungkas dia. (fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.