Pengadilan Negeri Magetan kala itu memvonis ayah tiri Samuel tersebut dengan hukuman penjara selama 10 tahun karena terbukti bersalah telah menyiram air keras kepada Samuel yang saat itu masih berumur 5 tahun.
Namun belakangan terdengar kabar bahwa Haryanto telah menghirup udara bebas. Kabar ini dilontarkan tante Samuel, Yanti.
Bahkan Yanti mendengar warga Dusun Donowangsan, Desa Patihan, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan itu sudah bebas dari penjara sejak bulan Desember 2018 silam.
Pihak keluarga tak tahu pasti alasan apa yang membuat pelaku bisa dibebaskan. "Padahal baru menjalani hukuman 5 tahun tapi infonya sudah bebas," ujarnya.
Benarkah ini? "Betul, yang bersangkutan mendapatkan PB atau Pembebasan Bersyarat sejak 11 Desember 2018 kemarin," terang PLH Kabid Pembinaan Lapas Klas 1 Madiun Agus Yanto kepada detikcom, Senin (21/1/2019).
Menurut Agus, Haryanto mulai menjalani hukuman sejak tanggal 11 Desember 2013, namun ia diperbolehkan bebas lima tahun kemudian atau pada tanggal 11 Desember 2018.
Namun Agus mengungkapkan selama menjalani masa hukuman, Haryanto berkelakuan baik dan selalu rutin mengikuti kegiatan pembinaan dari lapas, baik jasmani dan rohani.
Karena itulah ia berulang kali mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat. "Yang jelas Hariyanto mendapatkan beberapa kali remisi sejak tahun 2014 hingga akhirnya mendapatkan Pembebasan Bersyarat akhir tahun 2018. Selama di Lapas Madiun, sangat baik orangnya, jadi total remisinya sekitar 13 bulan 15 hari," paparnya.
Berikut rincian remisi Haryanto selama menjalani hukuman di Lapas Klas 1 Madiun:
1. Remisi keagamaan tahun 2014 selama 15 hari
2. Remisi umum hari kemerdekaan RI 17 Agustus tahun 2014 selama 1 bulan
3. Remisi keagamaan tahun 2015 selama 1 bulan
4. Remisi umum hari kemerdekaan 17 Agustus 2015 selama 3 bulan.
5. Remisi dasawarsa setiap 10 tahun sekali selama 3 bulan
6. Remisi keagamaan tahun 2016 selama 1 bulan
7. Remisi umum tahun 2016 selama 4 bulan
Kendati sudah menghirup udara bebas, Agus menegaskan bahwa yang bersangkutan masih berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas II Madiun. Untuk itu bila sewaktu-waktu Haryanto terlibat kasus kembali, maka pembebasan bersyarat Hariyanto akan dicabut.
"Itu selama pembebasan bersyarat tanggungjawab pengawasan oleh Bapas Madiun. Nanti kalau terlibat kembali kasus maka akan dicabut pembebasan bersyaratnya," pungkas Agus. (lll/lll)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini