Pemeriksaan Gadis di Kasus Video Syur Tunggu Pelaku Diringkus

Pemeriksaan Gadis di Kasus Video Syur Tunggu Pelaku Diringkus

Enggran Eko Budianto - detikNews
Senin, 21 Jan 2019 15:12 WIB
Foto: Istimewa
Mojokerto - Gadis dalam video syur yang disebar FR (22) berpotensi terjerat UU Pornografi jika terbukti terlibat dalam pembuatan video tersebut. Perempuan berusia 19 tahun asal Kecamatan Jatirejo, Mojokerto, bakal diperiksa kembali polisi jika FR sudah ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Muhammad Solikhin Fery mengatakan, hingga kini FR belum berhasil ditangkap. Pihaknya masih memburu pemuda asal Desa Temon, Kecamatan Trowulan tersebut

"Pelaku belum kami tangkap, masih dalam proses pencarian," kata Fery saat dihubungi detikcom, Senin (21/1/2019).


Sementara gadis dalam video syur tersebut, lanjut Fery, sejauh ini baru dimintai keterangan sebagai saksi pelapor. Dia mengaku belum memintai keterangan gadis tersebut terkait proses pembuatan video syur. Gadis berambut panjang itu akan kembali diperiksa jika FR sudah ditangkap.

"Sekalian nanti kalau pelaku sudah kami tangkap, kami kroscek keterangannya proses pembuatan video itu seperti apa," terangnya.

Jika terbukti terlibat dalam pembuatan video syur, si gadis bakal dianggap melanggar Pasal 4 ayat (1) UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Ketentuan pidana pelanggaran ini diatur di Pasal 29 Undang-undang yang sama, yakni pelaku diancam hukuman penjara paling singkat 6 bulan dan atau denda minimal Rp 250 juta.


Terkait kasus ini, tambah Fery, pihaknya telah memintai keterangan 2 saksi lainnya. Kedua saksi tersebut merupakan teman si gadis yang melihat tersebarnya video syur di facebook dan WhatsApp.

"Saksi lain temannya pelapor yang menyaksikan video tersebut di facebook dan WA," tandasnya.

Gadis tersebut melaporkan FR (22), mantan kekasihnya ke Polres Mojokerto, Minggu (13/1). Pasalnya, FR diduga telah menyebarkan video syur dengan gadis tersebut. Pemuda asal Desa Temon, Trowulan, Mojokerto ini diduga sakit hati setelah lamarannya ditolak si gadis.


Pelapor atau korban adalah gadis 19 tahun asal Kecamatan Jatirejo, Mojokerto. Terdapat 2 video yang diduga disebarkan FR. Video pertama berdurasi 1 menit 21 detik menunjukkan si gadis sedang berhubungan intim dengan FR. Video itu mereka rekam sendiri di kamar rumah FR. Keduanya saat itu sedang berpacaran.

Sementara video ke dua hanya berdurasi 15 detik. Dalam video ini hanya nampak si gadis sedang meremas-remas buah dadanya. Polisi memastikan gadis di kedua video tersebut adalah orang yang sama. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.