Usai digerebek, kesemuanya langsung dibawa ke Mapolda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan. Sesampainya di Mapolda pukul 00.30 WIB, hingga kini ke-48 orang tersebut masih menjalani pemeriksaan.
"Kita melakukan (pemeriksaan) kepada 48 terapis dan pelanggan yang kita amankan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera kepada detikcom, Sabtu (19/1/2019).
Barung menambahkan penggerebekan ini dilakukan sebagai bentuk respons dari laporan masyarakat yang resah melihat menjamurnya layanan pijat plus-plus berkedok panti pijat di Kediri.
"Ini sebagai bentuk laporan yang kita tindak lanjuti bersama, bahwa kita akan menegakkan aturan yang berkaitan prostitusi ini, tapi ini di dunia nyata yang kita ancam dengan 506 dan 269 tentang muncikari," paparnya.
Barung menambahkan, usai diperiksa, beberapa terapis akan dititipkan ke Dinas Sosial sebab mereka terkena tindak pidana ringan atau tipiring.
"Polda jatim akan bekerjasama dengan Dinas Sosial, terkait pembinaan 48 terapis. Nantinya dengan Dinsos Kediri," imbuhnya. (lll/lll)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini