Kendati demikian, PT Nusa Kontraktor Enjiniring (NKE) mengaku belum bisa melakukan pengurukan sisa galian basemen berukuran 5 x 5 meter. Selain karena masih terdapat barang bukti, pihak kepolisian juga belum memberikan izin.
Hal ini disampaikan Kepala Departemen Operasi PT Nusa Kontraktor Enjiniring (NKE) Hendri Noor Budiyanto.
"Belum boleh diuruk oleh pihak kepolisian. Belum tahu ya kapan diizinkannya (menguruk). Sudah tulis surat juga belum ada jawaban," kata Hendri saat dihubungi detikcom, Sabtu (19/1/2019).
Menurut Hendri, jika sisa galian tidak segera diuruk, ia khawatir aspal Jalan Gubeng akan semakin banyak yang retak atau bahkan ambles lagi. Apalagi saat ini sudah memasuki puncak musim hujan.
"Soalnya hujan terus. Takut longsor lagi," imbuh Hendri.
Saat ditanya barang bukti apa yang masih tertinggal di sisa galian 5x5 meter tersebut, Hendri mengatakan barang bukti itu adalah sisa tiang bored pile pada dinding penahan saat proyek galian basemen ambles pada Desember silam.
"Barang buktinya sisa patahan yang masih tertinggal dari soldier pile dinding penahan," beber Hendri.
Diberitakan sebelumnya, untuk pertama kalinya sejak dibuka kembali pada tanggal 28 Desember 2018, Jalan Gubeng dilaporkan ambles kembali. Amblesnya jalan diketahui sejak hari Senin (14/1).
Saksikan juga video 'Polisi Tetapkan 2 Tersangka Terkait Amblasnya Jalan Gubeng':
(lll/lll)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini