Setelah Membunuh, Kedua Pelaku Jarah Harta Ester

Setelah Membunuh, Kedua Pelaku Jarah Harta Ester

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Jumat, 18 Jan 2019 17:09 WIB
Foto: Deny Prastyo Utomo
Surabaya - Selain membunuh Ester Lilik Wahyuni, kedua pelaku juga mengambil harta korban. Uang hingga mobil coba mereka kuasai. Namun pada akhirnya mereka tertangkap.

Dua tersangka yakni Saifur Rizal alias Ijang (19) dan M Ari alias Mat (20) mengambil barang berharga milik Ester usai mereka membuang mayatnya.

"Setelah pelaku membunuh dan membuang korban, mereka kemudian mengambil barang berharga milik korban," ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Rudi Setiawan kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (18/1/2019).


Dikatakan Rudi, setelah membuang mayat korban, kedua pelaku kembali ke usaha laundry Ester di Simpang Darmo Permai Selatan. Di situ kedua pelaku mencari barang yang bernilai.

"Mereka mengambil handphone, uang Rp 2,4 juta serta mobil Toyota Etios Valco bernopol L 1685 KY," kata Rudi.

Namun, oleh kedua pelaku mobil tersebut kemudian ditinggalkan di kawasan Manukan. Sementara barang berharga yang lain tetap mereka bawa.


"Karena mereka tidak bisa menyetir, mereka menyewa seseorang untuk menyetir. Namun mobil akhirnya ditinggalkan di kawasan Manukan. Tetapi kuncinya dibawa kedua pelaku dan dibuang di dalam selokan di Pelabuhan Gresik," lanjut Rudi.

"Sedangkan uang Rp 2,4 juta milik korban mereka bawa. Rencananya uang itu untuk ongkos pulang ke Bawean," tandas Rudi.

Kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka terancam dijerat pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 351 ayat (3) KUHP. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.