"Kita hanya memberikan dukungan terhadap rekan kita yang menjadi korban penganiayaan di sidang putusan dalam kasus penganiayaan dengan korban anggota saya," kata Ketua PSHT Cabang Nganjuk Gondho Hariyono kepada detikcom di PN Nganjuk, Kamis (17/1/2019).
Menurut Gondho, massa PSHT yang datang kebanyakan dari luar Nganjuk dengan jumlah di luar prediksi. Mereka datang sebagai bentuk dukungan terhadap rekan mereka yang menjadi korban tindak kekerasan. Mereka datang dan pulang dengan tertib.
Meski begitu, banyaknya massa PSHT membuat polisi setempat mengambil langkah pengamanan. Dalam sidang yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB itu, Polres Nganjuk menurunkan 150 personel.
"Kita sudah lakukan antisipasi pengamanan seiring akan adanya pesilat yang datang. Alhamdulillah semua kondusif," ujar Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta kepada detikcom.
Sidang putusan dengan terdakwa Awal Ria Romadhon (25) itu dipimpin Hakim Diyah Nursanti. Terdakwa yang merupakan warga Dusun Jambi, Desa Sudimoroharjo, Kecamatan Wilangan, Nganjuk terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 11 bulan penjara.
"Pengadilan Negeri Nganjuk, menetapkan terdakwa dinyatakan bersalah. Telah melakukan tindak pidana dengan melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dakwaan jaksa penuntut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 11 bulan," kata Hakim Diyah saat membacakan putusan.
Diyah menambahkan, putusan itu lebih ringan dari tuntutan awal yaitu 1 tahun 3 bulan penjara. Terdakwa melakukan tindak pidana pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. (fat/fat)