"Hari ini di Surabaya dilaksanakan Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Lanjutan nomor 08/KPPU-L/2018 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," kata Majelis Hakim KPPU Harry Agustanto di ruang sidang Oasis Hotel JW Marriot, Kamis (17/1/2019).
Kepala KPD KPPU Surabaya Dendy R Sutriano mengatakan salah satu agenda sidang lanjutan adalah memeriksa saksi dari PT Pelindo III. Saksi tersebut dihadirkan oleh tim investigator penuntut KPPU.
"Saksi yang dihadirkan pihak kami adalah kepala bagian hukum dari PT Pelindo III," ujar Dendy.
Sedangkan pihak terlapor, lanjut Dendy terdiri dari empat perusahaan yakni PT Meratus Line, PT Pelayaran Tempuran Emas, Tbk, PT Salam Pasific Indonesia Line, dan PT Tanto Intim Line. Mereka diduga melakukan pelanggaran Pasal 5 ayat (1) UU 5 tahun 1999 dalam industri jasa freight container (uang tambang) pada rute pelayaran Surabaya menuju Ambon.
Baca juga: Sari Roti vs KPPU Soal Denda Rp 2,8 M |
"Keempat terlapor yang melayani pelayaran Surabaya ke Ambon diduga menaikkan tarif freight container bersama-sama dengan kenaikan yang diduga dapat berpengaruh kepada biaya barang dari Surabaya ke Ambon menjadi semakin mahal," terang Dendy.
Dalam sidang yang menghadirkan saksi PT Pelindo III ini majelis hakim membahas mengenai komponen serta besaran tarif yang ada di pelabuhan. Tarif ini kemudian dibebankan kepada pengelola pelabuhan dan perusahaan pelayaran khususnya kepada perusahaan pelayaran rute Surabaya-Ambon. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini