Namun ternyata sakit yang dialami Fitria itu terjadi karena ia tengah mengandung. Hal ini disampaikan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat rilis di Mapolda Jatim, Rabu (16/1/2019).
"Selanjutnya terkait dengan tanggapan saudara F yang kemarin sudah kami tetapkan menjadi tersangka yang muncikari, saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara karena yang bersangkutan hamil besar dan juga punya anak 1,5 tahun," kata Luki.
Selain itu, Luki menyebut pengacara Fitri telah mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya tersebut. Pengacara beralasan usia anak tersangka belum genap dua tahun sehingga masih membutuhkan sang ibu.
"Dari pengacaranya mengajukan penangguhan (penahanan) dan kami juga melihat anak 1,5 tahun masih butuh ibunya," lanjut Luki.
Tonton video: Sambil Menangis, Vanessa Angel: Saya Tertekan
Luki pun mengatakan pihaknya akan mengabulkan permintaan penangguhan penahanan ini. Namun hal ini tidak akan menghentikan proses penyidikan.
"Kami akan proses sesuai dengan aturan, dan proses penyidikan tetap berjalan dan dia akan kami tangguhkan," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Fitria ditangkap di Jakarta pada Senin (14/1) malam. Usai kasus Vanessa Angel mencuat, wanita berusia 32 tahun ini sempat ingin menyerahkan diri namun dihalang-halangi oleh rekan sesama muncikari berinisial W yang saat ini masih berstatus DPO.
Penangkapan Fitria disebut dapat membongkar jaringan prostitusi artis yang melibatkan Vanessa dan mekanisme bisnis mereka. (lll/lll)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini