"Kami mengimbau kepada DPR dan kepada para politisi dan negarawan untuk kalau di negeri ini belum ada undang-undang segera dibuat itu untuk mengatasi ini (prostitusi, red)," kata Ketua MUI Jatim KH Abdusshomad Bukhori saat ditemui di Mapolda Jatim, Selasa (15/1/2019).
Kiai Somad, sapaan akrabnya, juga menyayangkan selama ini yang kerap menjadi tersangka hanya muncikarinya saja. Padahal menurut penilaiannya, seluruh pihak yang terlibat, baik PSK hingga pengguna layanan, harusnya diproses.
"Hanya saja sayangnya ini yang memang terutama itu muncikarinya yang kena ya. Harusnya itu pelaku, yang mesan, maupun wanita yang dipesan itu harus kena itu mestinya. Harus diproses juga," tegasnya.
Diakui Kiai Somad, Indonesia memang negara Pancasila yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM). Namun ia menegaskan jangan sampai semua hal dihubung-hubungkan dengan HAM lantaran HAM juga memiliki batasan.
"Jangan Indonesia ini Pancasila disekulerkan misalnya zina nggak ada masalah karena itu HAM. HAM itu harus ada aturan ketika (melanggar) moral, agama, masalah undang-undang, itu tidak boleh. Ada batasan," paparnya.
Sebagai perwakilan MUI di Jatim, Kiai Somad juga tak ingin Jatim menjadi jujugan orang-orang dari luar daerah untuk melakukan hubungan zina. Sebab kasus prostitusi yang melibatkan artis ini terungkap di Jatim.
"Karena prostitusi adalah perbuatan yang dilarang baik oleh agama maupun oleh perundang-undangan. Jadi karena itu saya pingin menyampaikan agar ini diusut terus sampai tuntas, sehingga tidak ada di Jawa Timur sebagai ajang orang ibukota khususnya atau darimana, Jatim menjadi tempat prostitusi online," harapnya.
Tak hanya itu, Kiai Somad pun mendukung langkah dari Polda Jatim dalam memberantas kasus prostitusi online ini hingga ke akar.
"Terkait prostitusi online yang sekarang diambil langkah-langkah oleh Kapolda hingga jajarannya, oleh Majelis Ulama sangat sangat sangat mendukung terhadap sikap dan langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Kapolda Jawa Timur," pungkasnya. (lll/lll)