Lambannya penanganan kasus asusila ini, dinilai kedua orang tua korban sangat mengganggu proses belajar anaknya. Apalagi, korban kelas 1 SMPN di Kecamatan Nglegok akan menjalani ujian sekolah.
"Awalnya anak saya tidak mau sekolah. Terus dibujuk teman-temannya mau masuk lagi. Tapi ini dia mau ujian. Takutnya pas ujian, anaknya terganggu diperiksa polisi. Padahal sudah 3 bulan saya lapornya. Tapi kayaknya kok mandeg tidak direspon, polisi terlalu lamban. Saya pengennya cepat diselesaikan," kata ayah korban M di depan wartawan di Kota Blitar, Senin (14/1/2019).
Sementara tim LBH Surabaya kantor perwakilan Malang Satria M.A Marwan menyatakan, kasus ini melibatkan anak di bawah umur sebagai korban merupakan kejahatan kemanusiaan yang luar biasa. Namun pihak kepolisian sangat lamban menanganinya.
"Orang tua korban berusaha menemui langsung Kapolresta Blitar, namun dihalang-halangi petugas. Memang konfirmasi polisi menyatakan, mereka sudah memanggil beberapa saksi. Namun semua keterangan saksi mementahkan pengakuan korban. Ya itu jangan disimpulkan penyidik. Biar nanti pengadilan yang menentukan benar atau tidaknya pengakuan korban dan tersangka," ujar Satria.
Satria menambahkan, meski keterangan polisi menyebut sudah ada 9 kuli pasir ditetapkan tersangka, namun mereka tidak ditahan.
"Sekarang kabarnya semua malah hilang, kabur entah kemana," ungkapnya.
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2) Pemkab Blitar mengungkap fakta baru saat mendampingi seorang siswi SMP Negeri di Kecamatan Nglegok yang menjadi korban pelecehan gurunya sendiri, Jumat (15/11/2018) lalu.
Usai dilecehkan gurunya, siswa kelas 1 ini melapor ke polisi. Dan dalam laporan tersebut, korban mengaku pernah diperkosa 8 pria di kampungnya. Mereka adalah para penambang pasir dan satu oknum kepala dusun.
Pendamping P2TP2 Pemkab Blitar Yulis Hastuti pun mengaku sangat terkejut dengan pengakuan bocah berusia 13 tahun itu. Menurut Yulis, korban diperkosa beramai-ramai di bawah pengaruh minuman keras.
Kasatreskrim Polresta Blitar AKP Heri Sugiono menampik tudingan lambannya penanganan kasus ini. Dia mengklaim, proses penyelidikan terus dilakukan dengan melibatkan psikiater.
"Kami sudah tindak lanjuti. Ada 10 saksi kami minta keterangan, ini juga menunggu pemeriksaan psikiater terhadap korban. Saya kira tidak lambat ya. Cuma menentukan seseorang bersalah atau tidak, itu harus sesuai alat bukti yang sah," pungkasnya.
Simak juga video 'BPJS TK: SAB Memang Punya Hubungan Khusus dengan RA':
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini