Kasubbag Humas Polres Tulungagung AKP Sumaji mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memiliki alat bukti dan keterangan yang lengkap serta melakukan gelar perkara.
"Jadi, ibu bayi hari ini resmi kami tetapkan sebagai tersangka, kami meyakini yang bersangkutan telah dengan sengaja menganiaya bayinya yang baru dilahirkan hingga meninggal dunia," kata Sumaji, Senin (14/1/2019).
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka telah mengakui seluruh perbuatannya di dalam toilet Puskesmas Kauman hingga menyebabkan bayinya meninggal dunia.
"Dalam perkara ini karena tersangka masih di bawah umur tidak kami lakukan penahanan, namun yang bersangkutan kami kenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis," ujarnya.
AKP Sumaji menjelaskan, tersangka yang masih berstatus pelajar SMA tersebut dijerat dengan pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya Kamis malam, Puskesmas Kauman digegerkan dengan penemuan bayi perempuan yang baru dilahirkan oleh pelajar (16) tewas di dalam kloset. Pelaku sengaja menghabisi nyawa anak kandungnya sesaat setelah keluar dari rahim.
Saat itu pelaku yang sedang menunggu pemeriksaan di UGD, pergi ke kamar mandi dengan alasan untuk buang air besar, namun ternyata yang bersangkutan melahirkan. Tanpa bantuan medis bayi yang baru dilahirkan langsung diangkat oleh ibu kandungnya ke atas kloset.
Saat itulah pelaku mencekik leher bayi dan menyiramkan air hingga lima kali. Saat proses penyiraman terakhir, bayi tersebut jatuh ke dalam kloset hingga meninggal dunia. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini