Kades Lamongan Terjerat OTT Diserahkan ke Kejaksaan

Kades Lamongan Terjerat OTT Diserahkan ke Kejaksaan

Eko Sudjarwo - detikNews
Senin, 14 Jan 2019 17:32 WIB
Foto: Eko Sudjarwo
Lamongan - Kasus OTT kepala desa di Lamongan beberapa waktu lalu memasuki babak baru. Kasus dugaan penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan sendiri itu dilimpahkan ke Kejari Lamongan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penyerahan berkas OTT dengan tersangka MT (37), oknum kades warga Desa Sumberjo, Kecamatan Pucuk, ini dilakukan karena polisi menilai berkas perkara sudah lengkap.

"Iya mas, sudah tahap 2," terang Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat kepada detikcom di Mapolres Lamongan, Senin (14/1/2019).

Usai penyerahan berkas, Kejari Lamongan juga memeriksa MT di ruang Kasi Pidsus Kejari Lamongan. Dari pantauan detikcom, pemeriksaan tahap 2 oleh Kejari Lamongan ini dimulai sejak pukul 12.30 WIB dan berlangsung lebih 3 jam. Usai menjalani pemeriksaan, MT langsung dijebloskan ke Lapas Klas IIB Lamongan.


MT tertangkap tangan kasus pemerasan terhadap Sekretaris Desa (sekdes) setempat dengan dalih untuk biaya pelantikan perangkat desa dengan nilai uang pada saat OTT sebesar Rp 20 juta.

OTT ini dilakukan setelah tersangka kerap meminta uang pada Sekdes Sumberejo, bernama Andis hingga hampir Rp 100 juta. "Apa yang dilakukan tersangka bukan masuk wilayah pidana pemerasan, tapi korupsi. Karena sesuai UU Korupsi, kades termasuk penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaannya," kata Norman kala itu.

Modus tersangka, jelas dia, seringkali meminta uang pada Andis sebagai biaya pelantikan korban sebagai sekretaris desa tahun 2017. Modus yang diterapkan sang kades membuat ketagihan dan berulangkali meminta uang pada korban.

"Kini tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tandasnya. (fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.