Akui Salah, Sopir Truk yang Tabrak Mobil Patwal Minta Maaf

Akui Salah, Sopir Truk yang Tabrak Mobil Patwal Minta Maaf

Enggran Eko Budianto - detikNews
Minggu, 13 Jan 2019 20:27 WIB
Sopir truk Ali Afandi (kanan)/Foto: Enggran Eko Budianto
Mojokerto - Sembari menahan air mata, Ali Afandi (42) mengakui kesalahannya yang mengakibatkan truk yang dikendarainya menabrak mobil patwal Satuan Sabhara Polres Mojokerto Kota. Sopir truk asal Desa/Kecamatan Cerme, Gresik ini menerima sanksi yang diberikan polisi.

"Saya minta maaf atas kejadian kecelakaan ini. Saya melanggar peraturan lalu lintas, saya mohon maaf kepada Pak Polisi," kata Ali saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Minggu (13/1/2019).

Selama jumpa pers, Ali menampakkan wajah yang sedih. Pria bertubuh tambun ini juga terlihat jelas berusaha menahan tangis saat menjawab pertanyaan wartawan.

Ali mengaku tetap melaju di simpang 4 Kartini melintasi Jalan Majapahit lantaran lampu traffic light menyala hijau, Kamis (10/1). Dia mengaku tak mendengar suara sirene pengawalan mobil tahanan lantaran sedang mendengarkan musik di dalam kabin truk.

"Saat itu lampu hijau, saya tidak mendengar sirine. Saya juga tak tahu soal hak prioritas pengguna jalan," ungkapnya.

Saat bersamaan, mobil patwal Satuan Sabhara Polres Mojokerto Kota yang mengawal mobil tahanan melaju di Jalan Majapahit dari arah utara (Alun-alun) menuju ke Pengadilan Negeri Mojokerto.


Foto: Tangkapan layar CCTV


Mobil yang dikemudikan Briptu Gigih Kusuma Jati itu pun ditabrak truk pengangkut batu tensla nopol W 8123 UC sekitar pukul 10.30 WIB yang dikemudikan Ali. Akibatnya, pintu depan sisi kanan mobil sedan Mitsubishi Lancer nopol X 1002-61 tersebut ringsek.

Selain mengakui kesalahannya, Ali juga siap menjalani sanksi tilang dari polisi. Dia dijerat dengan Pasal 287 ayat (1) UU RI No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akibat melanggar rambu larangan truk masuk ke dalam kota. Ancaman hukumannya 2 bulan kurungan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

Ali juga diwajibkan mengikuti pelatihan keselamatan mengemudi selama 2 hari di Mapolres Mojokerto Kota. Sementara kasus kecelakaan yang menjeratnya diselesaikan secara kekeluargaan.

"Saya ikhlas ditilang karena melanggar," tandasnya.

Pemilik truk yang dikemudikan Ali, Gimin Mardianto mengaku bakal menanggung sepenuhnya biaya perbaikan mobil patwal Satuan Sabhara Polres Mojokerto Kota.

"Saya harus bertanggungjawab atas uang perbaikan. Kalau Sopir saya yang menanggung, tidak mungkin, gajinya tak seberapa," kata Gimin.


Simak juga video 'Mobil Pengawal Tahanan Ditabrak Truk di Mojokerto':

[Gambas:Video 20detik]


Akui Salah, Sopir Truk yang Tabrak Mobil Patwal Minta Maaf
(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.