"Kami akan melakukan penangguhan penahanan. Kami ditunjuk sebagai kuasa hukumnya, kami akan lakukan itu," ujar Frangky Desima Waruwu, Kuasa Hukum Endang kepada wartawan di Polda Jatim, Sabtu (12/1/2019).
Franky mengatakan upaya penangguhan penahanan terhadap kliennya atas pasal 506 dan 206 yang disangkakam oleh tim penyidik Subdit V Cyber Crime Subditreskrimsus Polda Jatim.
"Itu adalah dasarnya. Karena acamannya 5 tahun, itu bisa saja untuk dilakukan penangguhan penahanan. Karena itu hak tersangka, kalau melakukan penangguhan penahanan," kata Franky.
Namun, Franky mengaku belum bisa mengajukan penangguhan penahanan. Sebab menurut Frangky, pihaknya belum menerima surat penetapan tersangka atau surat penahanan dan juga berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap kliennya.
"Hari ini belum bisa kami lakukan karena waktunya belum cukup. Karena surat penetapan tersangka, penetapan penahanan, belum kami dapatkan. begitu juga dengan surat BAP yang diperiksa selama ini oleh teman-teman penyidik. Mungkin hari Senin akan kami masukkan," tandas Franky.
Simak juga video 'Terungkap! 6 Nama Artis yang Diduga Terlibat Prostitusi Online':
(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini