Pelaku adalah FR (30), warga Simo Pomahan, Surabaya. Ia dibekuk sekitar pukul 15.00 WIB, Kamis(10/1/2018).
"Kami baru saja mengamankan terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur di rumahnya di kawasan Simo Pomahan," kata Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni kepada wartawan.
Ruth mengatakan penangkapan FR dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban pada pagi tadi. Laporan tersebut menyebutkann bahwa FR telah mencabuli dua korban yang masih berumur 9 dan 10 tahun.
"Pagi tadi kami menerima laporan dari orang tua korban jika terjadi tindakan asusila terhadap anak di bawah umur. Terduga pelaku masih memiliki hubungan saudara," kata Ruth Yeni.
Saat ini, FR sudah dibawa ke ruangan Unit PPA Polrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan oleh penyidik.
"Saat ini kami masih belum bisa mengetahui modusnya karena masih kami lakukan penyidikan. Nanti akan kami jelaskan semuanya kepada teman-teman media" tandas Ruth Yeni. (iwd/iwd)











































