Pemusnahan miras dan reklame itu digelar di kantor Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Jalan Pemuda, Kecamatan Mojosari. Pemusnahan ini dipimpin Wabup Mojokerto Pungkasiadi. Nampak hadir Kapolresta Mojokerto AKBP Sigit Dany Setiyono, Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno, Danyon 503 dan pengurus FPI.
Sebanyak 752 botol miras jenis bir dan 25 botol arak dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat. Sementara 6.545 lembar reklame berupa banner, spanduk dan umbul-umbul dimusnakan secara simbolis dengan dipotong menggunakan pisau cutter.
"Miras kami musnahkan karena proses hukumnya sudah selesai. Ini hasil penertiban tahun 2018 di warung remang-remang yang ada di Kabupaten Mojokerto," kata Pungkasiadi kepada wartawan usai pemusnahan, Kamis (10/1/2019).
Ratusan botol miras tersebut, kata Pungkasiadi, disita lantaran melanggar Perda tentang Peredaran Miras. Sebanyak 19 pelaku dijatuhi tindak pidana ringan karena menjual miras tanpa izin.
Dia mengakui banyaknya barang bukti yang dimusnahkan hari ini menjadi bukti masih maraknya peredaran miras di Kabupaten Mojokerto. "Peredaran miras tahun ini akan kami tekan terus," tegasnya.
Begitu juga dengan ribuan lembar reklame. Menurut Pungkasiadi, sarana iklan berbagai macam produk itu ditertibkan dan disita Satpol PP lantaran dipasang tanpa izin serta tanpa membayar pajak ke Pemkab Mojokerto.
"Reklame ini dipasang di semua tempat strategis tanpa izin," terangnya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto Suharsono memperkirakan 777 miras yang dimusnahkan bernilai Rp 28 juta. Jika harga bir Rp 36 ribu/botol, maka 752 botol senilai Rp 27 juta. Sedangkan 25 botol arak senilai Rp 1 juta, dengan asumsi harga setiap botolnya Rp 40 ribu. (fat/fat)