Jalan Panjang Kasus Wisnu Wardhana, Jadi Buron Hingga Tertangkap

Jalan Panjang Kasus Wisnu Wardhana, Jadi Buron Hingga Tertangkap

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Kamis, 10 Jan 2019 08:39 WIB
Wisnu Wardhana saat ditangkap (Foto: Istimewa)
Surabaya - Wisnu Wardhana (WW) akhirnya dijebloskan ke Lapas Klas I Surabaya di Porong. Penangkapan Wisnu oleh Kejari Surabaya bermula dari kasus pada 2013 silam.

Saat itu WW menjual aset PT Panca Wira Usaha (PWU) di Kediri dan Tulungagung saat dia masih menjabat sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Pelepasan Aset PT PWU. Kasus ini dilaporkan dan WW menjalani sidang.

Di tingkat Pengadilan Tipikor Surabaya April 2017, WW divonis bersalah dan dihukum tiga tahun penjara serta denda Rp 200 juta serta uang pengganti senilai Rp 1,5 miliar.

WW lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jatim. Di tingkat banding, WW hanya divonis satu tahun penjara saja. Namun Kejati Jatim langsung mengajukan upaya kasasi ke MA. Pada tingkat kasasi WW divonis 6 tahun penjara.

Namun WW tak menjalani vonis tersebut sehingga statusnya menjadi buron sehingga diterbitkan amar putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 1085K/Pid.Sus/ tanggal 24 September 2018 yang diterima Kejari Surabaya pada tanggal 12 Desember 2018.

Berdasarkan surat perintah itu, tim Kejari Surabaya mulai melakukan pengintaian dan pengejaran.


Foto: Istimewa


Isi petikan amar putusan Mahkamah Agung tersebut tertulis:

1.1 Menyatakan terdakwa Ir H Wishnu Wardhana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak korupsi secara bersama-sama.

1.2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ir H Wishnu Wardhana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan menjatuhkan denda sebesar Rp 200.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

1.5. Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Ir H wisnu WARDHANA membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.566.150.733, dan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terpidana tidak membayar uang penganti maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

1.6 Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

"Setelah kami menerima petikan putusan dari Mahkamah Agung, Kami mulai melakukan mapping untuk menangkap terhadap terpidana," kata Kasi Pidsus Kejari Surabaya Heru Kamirullah kepada wartawan, Rabu (9/1/2019).

Heru mengatakan usai menerima putusan tersebut pihak langsung bergerak cepat. Tim mencoba mendatangi tempat tinggal WW yang ada di Kawasan Ganyungsari dan juga di apartemen miliknya di kawasan Surabaya Barat.

"Saat kami melakukan pengintaian. Ternyata, terpidana sudah meninggalkan tempat tinggalnya. Kami tidak tahu, yang jelas berada di luar kota," kata Heru.

Untuk tugas khusus menangkap WW, tim Kejari Surabaya melibatkan 13 orang yang dipimpin Kajari Surabaya Teguh Darmawan. "Kami mapping melalui sinyal HP, dan ternyata tim menemukan titik keberadaan Wisnu Wardhana," kata Heru.

Titik terang keberadaan WW diawali pada Selasa (8/1/) malam. Sekitar pukul 20.00 WIB, tim terus intensif mengintai. Berlanjut pada Rabu (9/1), tim menyebar di sejumlah titik seperti Jalan Simokerto, Jalan Taman AIS Nasution, Stasiun Pasar Turi, dan termasuk di rumah Wisnu Wardhana di kawasan Jalan Gayungansari.


Foto: Istimewa


Pukul 05.00 WIB

Tim intel menerima kabar jika WW beraada di Stasiun Pasar Turi. Namun setelah dicek ternayata tidak ada jadwal kedatangan kereta api. Ternyata Wisnu naik taksi dari Terminal Purabaya (Bungurasih) menuju Stasiun Pasar Turi dan dijemput anaknya menggunakan Daihatsu Sigra

Pukul 05.15 WIB

Tim intel lalu mengikuti pergerakan WW beserta anaknya yang berputar-putar mengendarai mobil di Jalan Wali Kota Mustajab depan Grand City, kemudian lanjut ke Jalan Kalasan lewat Jalan Putro Agung, Kedung Sroko lanjut melaju ke Jalan Kenjeran

Pukul 05.50 WIB

Tim Kejari yang dipimpin oleh Kejari Surabaya Teguh Darmawan bersama Pidsus, Kasi Intel kahirnya melakukan penghadangan di Jalan Kenjeran tepatnya di kawasan Lebak, dan berhasil menangkap Wisnu Wardhana.

Suasana cukup drmatis saat dilakukan penangkapan karena WW sempat melakukan perlawanan dengan menabrak motor petugas intel. Motor itu masuk kolong mobil sehingga menghentikan laju mobil. WW dipaksa keluar dari mobil

Pukul 07.00 WIB

Wisnu Wardhana dibawa ke Kejari Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan administratif oleh tim Kejari Surabaya.

Pukul 08.00 WIB

Setelah pemeriksaan usai, Wisnu Wardhan mengunakan rompi tahanan Kejari Surabaya berwarna pink. WW dengan mobil tahanan Kejari Surabaya dibawa ke Lapas Klas I Surabaya di Porong.

Pukul 09.00 WIB

Tim Kejari Surabaya yang terdiri dari Kajari Surabaya Teguh Darmawan bersama Kasi Pidsus Kejari Surabaya Heru Kamarullah tiba di Lapas Kelas I Surabaya Porong bersama terpidana WW. Tim Kejari Surabaya mennyerahkan WW ke pihak Lapas.

Pukul 09.15

Terpidana Wisnu Wardhana menolak menandatangani putusan pengadilan terkait penahanannya. WW beralasan ingin didampingi penasihat hukumnya. Selain itu, ia juga beragumen bahwa ia tidak bersalah.

Pada pukul 12.00 WIB

Wisnu dengan didampingi penasihat hukumnya akhirnya mau menandatangani putusan pengadilan terkait penangkapan dirinya terkait kasus yang menjeratnya. Sebelumnya hampir 4 jam Tim Kejari Surabaya sempat beradu argumen dengan terpidana. Setelah mendapatkan penjelasan akhirnya mereka legowo. WW pun ditahan. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.