Bahkan penandatanganan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan tersebut sempat diwarnai adu argumen selama hampir empat jam di Lapas Klas I Surabaya di Porong
Berita acara pelaksanaan putusan pengadilan itu berisi dasar putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 1085/Pid.Sus/ tanggal 24 September 2018 atas nama terdakwa Ir H Wisnu Wardhana. Salah satu isi petikan surat keputusan menyebutkan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ir H Wisnu Wardhana dengan pidana enam tahun penjara.
"Ada beberapa catatan. Saat itu, terpidana (Wisnu Wardhana) tidak mau menandatangani berita acara pelaksanaan putusan pengadilan," ujar Kasi Pidsus Kejari Surabaya Heru Kamarullah kepada detikcom, Rabu (9/1/2019).
Heru mengatakan ada beberapa alasan yang membuat WW enggan menandatangani berita acara pelaksanaan putusan pengadilan itu.
"Alasan yang bersangkutan ingin didampingi oleh PH (Penasehat Hukum). Kemudian alasan yang kedua adalah alasan subjektifitas dia yang mengaku tidak bersalah," kata Heru.
Heru menjelaskan akhirnya tim eksekutor dari Kejari Surabaya dan Lapas Porong menyepakati untuk memberikan hak-hak terpidana, yakni dengan memberikan izin menelepon kuasa hukumnya.
"Setelah jam 09.00 WIB tiba di Lapas Porong. Sekitar pukul 12.00 WIB penasihat hukumnya datang. Akhirnya kami sampaikan prosesnya seperti apa putusan PT, PN, MA putusannya kami sampaikan kepada penasihat hukumnya. Dan penasihat hukum bisa menerima. Pada akhirnya Pak Wisnu mau menandatangani berita acara tanpa ada penolakan," kata Heru.
"Alhamdulillah ujungnya semua lancar. Pak WW legowo, penasihat hukumnya legowo. Kami sudah melakukan itu semua (penandatanganan). Sekarang Pak Wisnu sudah kita eksekusi di Lapas Klas I Surabaya di Porong," tandas Heru. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini