Wisnu dibawa tim Kejari Surabaya ke Lapas kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo, sekitar pukul 08.30 WIB, Rabu (9/1/2019).
Menurut Kalapas Kelas I Surabaya Suharman, Wisnu Wardhana berdasarkan SOP untuk sementara waktu akan ditempatkan di ruang masa pengenalan lingkungan (Mapenaling).
"Berdasarkan SOP semua napi yang baru masuk di lapas sementara waktu ditempatkan di Mapenaling," kata Suharman kepada detikcom di kantornya, Rabu (9/1/2019).
Suharman menerangkan, Wisnu Wardhana merupakan terpidana titipan dari Kejaksaan Negeri Surabaya tersandung kasus korupsi. Wisnu di dihukum tiga tahun penjara serta denda Rp 200 juta dan uang ganti sebesar Rp 1,5 miliar.
Dengan keputusan tersebut Wisnu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jatim, kemudian Wisnu di vonis satu tahun. Namun Pengadilan Jatim mengajukan banding, kemudian Wisnu di divonis enam tahun, namun Wisnu tidak menjalani hukuman tersebut.
"Pak Wisnu masuk lapas sekitar pukul 08.30 WIB, masuk ke lapas semua prosedur ditempuh seperti penghuni lapas yang baru lainnya. Mulai dari pendaftaran administrasi harus ditempuhnya," tambah Suharman.
Suharman, yang sebelumnya menjabat sebagai Kalapas Madiun menjelaskan, semua narapidana di Lapas Kelas I Surabaya di Porong yang baru masuk tidak ada perlakuan khusus atau perlakuan istimewa. Semua harus melalui prosedur yang ada, diperkirakan di ruang mapenaling sekitar satu minggu hinhga satu bulan.
"Setelah menjalani di ruang mapenaling, baru kemudian ditempakan di sel tipikor bersama narapidana yang lainnya. Saat ini di Lapas Porong ada 58 orang yang tersandung kasus korupsi," jelas Suharman. (bdh/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini