Cabuli Pacar di Bawah Umur, Pemuda di Trenggalek Juga Gondol Motor

Cabuli Pacar di Bawah Umur, Pemuda di Trenggalek Juga Gondol Motor

Adhar Muttaqin - detikNews
Selasa, 08 Jan 2019 17:40 WIB
Foto: Adhar Muttaqin
Trenggalek -

Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra mengatakan pelaku yang diamankan adalah Eko Prasetyo alias Kawuk (22) warga Desa Dompyong, Kecamatan Bendungan. Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor hasil curian berupa Honda GL Max AG 3158 YK serta Yamaha RX Spesial, pakaian milik dalam korban pencabulan.

"Pelaku ini adalah residivis yang dulu pernah berurusan dengan polisi dalam kasus pencurian sepeda motor juga. Sedangkan saat ini dia terlibat curanmor di dua TKP dan tindak asusila," kata kapolres, Selasa (8/1/2019).

Dalam tindak pidana pecurian sepeda motor, tersangka terlebih dulu membawa kabur motor milik Yamaha RX Spesial milik Sugianto warga Desa Sumurup, Kecamatan Bendungan. Sepeda motor tersebut selanjutnya digunakan untuk mengunjungi pacarnya.


"Selanjutnya motor curian itu dibawa pulang dan diletakkan di belakang rumah kemudian ditutupi terpal. Setelah itu pelaku kabur lagi dan kembali melakukan pencurian sepeda motor GL Max milik Slamet Riyanto warga Sumurup," ujarnya.

Sepeda motor tersebut dengan mudah dibawa kabur pelaku karena diparkir di depan rumah dengan kunci yang masih menancap di kendaraan. Dengan sepeda motor hasil curian itu pelaku berusaha kabur ke Blitar, namun di tengah jalan kehabisan bensin. Sehingga sepeda motor diletakkan di tempat penitipan sepeda motor.

Dari proses penyelidikan, Polisi akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku dan berhasil ditangkap di wilayah Blitar saat bersembunyi di rumah salah satu orang tuanya. Saat ditangkap, pelaku sedang bersama pacarnya yang masih di bawah umur.

"Dalam proses penanganan curanmor tersebut orang tua dari pacar pelaku juga melapor ke kami, karena anaknya dibawa kabur oleh pelaku. Setelah kami periksa ternyata pacar pelaku tersebut telah digauli berulangkali," imbuhnya.

Tindak asusila itu juga diakui sendiri oleh pelaku maupun korban serta dikuatkan dengan visum yang didapatkan dari dokter. Dalam perkaran ini tersangka Eko Prasetyo akan dijerat dengan pasal berlapis tentang pencurian dengan pemberatan serta UU Perlindungan Perempuan dan Anak.

"Pelaku melakukan bujuk rayu kepada korban sehingga digauli hingga berkali-kali. Untuk perkara ini kami jerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak No 17 Tahun 2016, sedankan kasus pencurian kami jerat Pasal 363 KUHP," jelasnya. (fat/fat)
Berita Terkait