SK Kemenkum HAM Baru, PPLP PGRI Unikama Malang Diketuai Soedja'i

SK Kemenkum HAM Baru, PPLP PGRI Unikama Malang Diketuai Soedja'i

Muhammad Aminudin - detikNews
Senin, 07 Jan 2019 12:13 WIB
Foto: Muhammad Aminudin/File
Malang - KemenkumHAM menerbitkan surat keputusan baru untuk kepengurusan Universitas Kanjuruhan (Unikama) Perkumpulan Pembina Lembaga Perguruan Tinggi (PPLP) PGRI diketuai Soedja'i, menjadi pihak yang sah. Pihak yang tidak terima diminta mengajukan gugatan.

SK KemenkumHAM bernomor AHU-0000965.AH.01.08 Tahun 2018 tertanggal 18 Desember 2018 menetapkan Drs Soedja'i sebagai Ketua PPLP PT PGRI Malang yang menaungi Lembaga Pendidikan Tinggi Universitas Kanjuruhan, Kota Malang.

"Kalau ada pihak-pihak yang meragukan keberatan atau mempertanyakqn keaslian SK Menkumham RI tentang PPLP PT PGRI Malang dengan ketua Drs Soedja'i dipersilakan menempuh jalur hukum, apa saja. Daripada teriak-teriak, apalagi melakukan tindakan main hakim sendiri atau eigenrighting karena tindakan semacam itu merupakan perbuatan pidana," kata Alhaidary, kuasa hukum Soedja'i kepada detikcom, Senin (7/1/2019).

Dia mengatakan, dalam Hukum Tata Negara atau Hukum Administrasi Negara berlaku azas Contrarius Actus. Yang artinya, badan atau pejabat tata usaha negara yang menerbitkan suatu keputusan tata usaha negara dengan sendirinya berwenang membatalkan keputusan yang dinilai mengandung cacat hukum.

Dengan atau tanpa ada pihak yang meminta atau tanpa menunggu adanya gugatan di pengadilan Tata Usaha Negara.

"Pembatalan yang dilakukan sendiri oleh pejabat atau badan yg menerbitkan keputusan yang setelah di evaluasi mengandung cacat formil atau cacat yuridis, dalam Hukum Tata Negara dikenal sebagai azas Spontane Vernietiging," ungkap Alhaidary.

Terbitnya SK terbaru itu, diragukan kubu Christea Frisdiantara, pihak yang mengklaim sebagai PPLP PT PGRI yang sah mengurus Universitas Kanjuruhan. Disampaikan kuasa hukum Christea, Erpin Yuliono, bahwa milik Christea yang dikeluarkan Kemenkum HAM tertanggal 5 Januari 2018 diblokir dan masih dalam proses hukum. Hal

Dalam proses hukum, di tingkat PTUN dan PT TUN, Christea dinyatakan menang dan kini masih dalam proses Kasasi. "Kasusnya belum ada keputusan tetap, kok muncul SK baru. Padahal belum ada RUA (rapat umum anggota) juga," ungkap Erpin terpisah.

Alhaidary kembali mempersilahkan kubu Christea Frisdiantara menempuh jalur hukum. Itu jika tidak puas dengan terbitnya SK Menkumham terbaru tentang perubahan PPLP PT PGRI Unikama yang diketuai Soedjai.

Langkah hukum pak Soedjai itu bisa ditiru yang menempuh jalur hukum. Baik itu melalui PN, PTUN bahkan pidana dengan melaporkan Christea dan Notaris Ario Hardickdo ke Polda Jatim. Bukan dengan main hakim sendiri ala preman. Itu eigenrigting dan ada pasal pidananya. Ngaku pendidik tapi melakukan tindakan yang tidak mendidik," papar Alhaidary.

Kisruh dualisme kepengurusan Universitas Kanjuruhan terjadi sepanjang 2018. Diawali awal Januari 2018 PPLP kubu Soedja' i mengklaim sebagai pengurus sah mengacu SK Kemenkum HAM dikeluarkan tahun 2013. Kubu Christea Frisdiantara tak lama turut mengklaim PPLP yang berhak menaungi Unikama.

Polemik terus berlanjut, sampai kisruh pecah pada 16 Oktober 2018. Polisi terpaksa menyegel ruang rektorat yang menjadi perebutan kedua belah pihak. Persoalan ini pun sampai dibawa ke Kementerian Riset,Teknologi, Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) dan jalur hukum. (fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.