"Sudah kami limpahkan dan koordinasikan dengan kejaksaan," kata Kepala Inspektorat Bondowoso, Wahyudi Triatmaji, saat dikonfirmasi di kantornya, Jalan Ahmad Yani, Jumat (5/1/2019).
Selanjutnya, kata dia, kejaksaan yang akan menyimpulkan apakah dugaan penyimpangan tersebut akan masuk ke ranah pidana, peringatan, maupun sanksi administratif.
Dikatakan Wahyudi, pihaknya hanya sebatas memeriksa hal yang berkaitan dengan administrasi serta menghitung spektek serta volume pekerjaan dari program yang turun ke pedesaan.
"Begitu ada pengaduan masyarakat, langsung kami kroscek. Bila perlu, kami langsung investigasi," papar Wahyudi Triatmaji.
Data lain yang dihimpun, selama tahun 2018 ada beberapa desa yang diduga bermasalah dalam pelaksanaan program dana desa (DD). Di antaranya ada di wilayah kecamamatan Klabang, Ijen, dan Grujugan.
Desa diduga ada penyimpangan tersebut diadukan oleh masyarakat. Inspektorat setempat kemudian melakukan investigasi internal. Sebab, pemerintahan desa merupakan bagian dari pemerintahan kabupaten. Hasil investigasi itu kemudian dilimpahkan ke kejaksaan. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini