Akhir Tahun Anggaran, Target Rehab 7 Pasar di Jember Belum Rampung

Akhir Tahun Anggaran, Target Rehab 7 Pasar di Jember Belum Rampung

Yakub Mulyono - detikNews
Kamis, 03 Jan 2019 10:14 WIB
Foto: Yakub Mulyono
Jember - Rehabilitasi 12 pasar tradisional di Kabupaten Jember ditargetkan selesai 31 Desember 2018. Namun hingga kini, hanya 5 pasar yang rampung 100 persen. Sedangkan 7 masih belum selesai.

Karena sudah melewati tahun anggaran, rekanan yang belum menyelesaikan proyek rehab pasar tradisional dibayar sesuai prestasi pekerjaannya. Sedangkan sisa pekerjaan yang belum selesai, bisa dilakukan perpanjangan waktu dengan pemberlakuan denda dan dibayar dalam P-APBD 2019 mendatang.

Namun para rekanan juga terancam blacklist, jika hingga batas akhir penyelesaian progres rehab pasar tradisional tersebut belum juga selesai.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jember Anas Ma'ruf menjelaskan, sesuai Perpres No 16 Tahun 2018, pekerjaan yang belum selesai hingga akhir tahun anggaran memungkinkan untuk dilanjutkan dengan masa perpanjangan waktu maksimal 50 hari.

"Makanya (pekerjaan rekanan) ini diteruskan dan dilanjutkan. Pekerjaan itu (rehab pasar) sejak 12 Oktober 2018 dan selesai targetnya 31 Desember 2018," ujar Anas saat dikonfirmasi, Kamis (3/1/2019).

Dari 12 pasar yang dikerjakan, lanjut Anas, hanya 5 pasar yang selesai. "Yang belum pasar Tanjung 95,12 persen, pasar Tegal Besar 98,29 persen, pasar Bungur 90 persen, pasar Kreongan 88,20 persen, pasar Tegal Boto 90,49 persen, pasar Kalisat 94,14 persen dan pasar Manggisan 55,46 persen," sebutnya.

Namun nantinya, tambah dia, untuk pengerjaan kerja tersebut akan dikenakan denda. "Dengan pemberlakuan dendanya sepermil atau seperseribu dari nilai kontrak," katanya.

Terkait kendala belum selesainya pengerjaan rehab pasar tersebut, kata Anas, karena rekanan terkendala proses relokasi penjual pasar saat awal melaksanakan proyek dan terkait cuaca.

"Saat awal itu penjual masih pindahan, kemudian cuaca hujan yang menjadi pengaruh dan penyebab pengerjaan rehab pasar belum selesai," ungkapnya.

Harusnya hal itu menjadi pertimbangan. Namun dengan persoalan tersebut, rekanan menyadari kendalanya dan siap dengan konsekuensi untuk pembayaran sisa biaya rehab akan dibayarkan saat P-APBD 2019.

"Perkiraan akhir pengerjaan itu sekitar pertengahan Februari 2019 ini, dan jika sampai akhirnya belum selesai, maka akan dilakukan blacklist atau pemutusan kontrak dengaan rekanan," tandasnya. (fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.