Hamil Duluan Dominasi Pernikahan Dini di Tulungagung

Hamil Duluan Dominasi Pernikahan Dini di Tulungagung

Adhar Muttaqin - detikNews
Kamis, 03 Jan 2019 08:54 WIB
Foto: Adhar Muttaqin
Tulungagung - Angka pernikahan dini yang terjadi di wilayah Tulungagung selama 2018 menurun dibanding tahun sebelumnya. Dari semula 180 perkara menjadi 146 perkara.

Humas Pengadilan Agama Tulungagung, Tamat Zaifudin, mengatakan meski mengalami penurunan jumlah, namun angka pernikahan dini masih relatif tinggi. Tahun ini jumlah pengajuan dispensasi kawin yang masuk ke PA Tulungagung sebanyak 147. Namun yang dikabulkan sebanyak 146 pengajuan.

"Dispensasi kawin ini diajukan karena usia orang yang akan menikah masih di bawah umur, yakni 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki. Kami akan mempertimbangkan berbagai macam hal," kata Tamat Zaifudin, Kamis (3/1/2019).

Sedangkan latar belakang pengajuan dispensasi kawin atau pernihakan dini tersebut rata-rata karena calon pengantin hamil duluan. Sehingga persoalan itu harus segera mendapatkan penyikapan dan keputusan dari pengadilan.

"Karena hamil duluan itu kemudian mereka mengajukan dispensasi kawin karena umur belum cukup. Jadi itu rata-rata karena hamil duluan," imbuhnya

Tamat menambahkan, pengajuan dispensasi kawin tersebut dinilai masih cukup memprihatinkan. Karena setiap bulan rata-rata mencapai lebih dari 10 perkara. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.