Informasi yang dihimpun, kepala dusun yang dilaporkan ke polisi adalah Kasun Kebondalem, Desa Soko, Kecamatan Tikung. Sang kasun berinisial Trn dilaporkan Supeno (59), Kasek SMP Panca Marga Soko Tikung diduga menyerobot tanah hak milik dan merusak tanaman jagung milik Supeno.
Dalam laporannya, Supeno tidak hanya melaporkan Trn tapi tiga warga lainnya, PL, KV dan SD. Saat melapor, Supeno juga membawa sejumlah bukti, termasuk sertifikat hak milik tanah pelapor.
"Penyerobotan tanah milik korban itu bermula pada 28 Desember 2018 setelah salat Isya', Pak Trn mengumumkan ajakan kerja bakti untuk membangun plengsengan di atas tanah bersertifikat hak milik saya," ungkap Supeno di SPKT Polres Lamongan, Rabu (2/1/2019).
Saat kerja bakti itulah, kata Supeno, tanaman jagung, kacang, wijen dan kacang tonggak yang tertanam di atas lahannya dibabat habis. Supeno mengaku heran karena tanpa ada pemberitahuan sebelumnya, sang kasun bersama tiga terlapor lainnya berani membangun plengsengan dan jalan makadam di atas tanah hak milik tanpa izin.
"Selain itu, sebelumnya juga memimpin pembangunan jalan yang menerjang pondasi sekolah SMP Panca Marga, atas pembangunan plengsengan tersebut para siswa dan guru tidak bisa masuk ke kelas maupun ke kantor karena terhalang plengsengan," ungkap Supeno yang mengaku juga sudah mengingatkan agar tidak membangun plengsengan dan jalan di atas tanah miliknya.
Supeno menuturkan, dia tidak hanya memperkarakan pengrusakan tanaman miliknya, namun penyerobotan tanah yang dijadikan jalan dan dibangun plengsengan tanpa izin.
"Saya berharap dengan laporan resmi ini, saya akan mendapat keadilan dan polisi memproses secara hukum kepada para pihak yang terlibat," jelasnya.
Sementara Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan memproses laporan tersebut. "Karena ada laporan ya pasti akan kita tindak lanjuti," ujar kapolres. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini