Polisi Tilang dan Lucuti 2 'Pocong' yang Tahun Baruan di Surabaya

Polisi Tilang dan Lucuti 2 'Pocong' yang Tahun Baruan di Surabaya

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Selasa, 01 Jan 2019 07:59 WIB
Foto: Deny Prastyo Utomo
Surabaya - Polisi menilang dua 'pocong' saat malam tahun baru. Pocong tersebut menurut saja saat ditilang. Polisi juga 'melucuti' pocong tersebut.

Dua pocong tersebut merupakan peserta konvoi tahun baru di Surabaya. Niatan mereka berkostum pocong keliling Kota Surabaya malah jadi bumerang. Mereka dihentikan polisi saat melintas di depan Pos Pam Polsek Genteng didepan Grand City Mall Jalan Wali Kota Mustajab, Selasa (1/01/2019).

Kedua peserta konvoi yang salah satunya masih anak-anak tersebut adalah H (13) dan S (19). Keduanya masih berstatus pelajar asal Asemrowo. Mereka berdua berdandan dan berkostum lengkap layaknya pocong. Bahkan muka mereka juga bermake up cukup tebal.


Polisi sempat dibuat geram oleh mereka. Saat dihentikan, mereka malah beradu argumen.

"Salah saya apa pak kok mau ditilang," kata salah satu bocah tersebut.

Kapolsek Genteng Kompol Ari Trestiawan mengatakan pihaknya melakukan tindakan tilang, karena aksi mereka dianggap membahayakan keselamatan dalam berkendara.


"Mereka kami tilang karena membahayakan. Mereka berboncengan tiga, mereka juga berdiri di atas motor. Selain itu mereka tidak mengunakan kelengkapan berkendara," kata Ari.

Ari menjelaskan usai ditilang, mereka diminta melepaskan kostum pocong mereka.

"Setelah kami tilang, kami juga menyuruh mereka melepas kostum pocongnya. Kami juga meminta untuk tidak melakukan aksi nekat mereka kembali. Sebab sangat berbahaya berkonvoi dengan berdiri di atas motor," tandas Ari.



Simak juga video 'Aksi Kejar-kejaran Polisi dengan Pengendara Motor Bodong':

[Gambas:Video 20detik]

(iwd/iwd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.