Disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Klas II Blitar Muhammad Akram, penangguhan paspor dilakukan saat sesi wawancara, terutama ketika petugas menemukan kejanggalan jawaban para pemohon. Kebanyakan mereka beralasan mengunjungi sanak saudaranya.
"Saat wawancara, petugas kami punya teknis khusus yang dilihat melalui gesturnya, apakah pemohon berbohong atau tidak. Dan biasanya dalam pertanyaan selanjutnya, mereka tidak bisa menjawabnya. Alasan mengunjungi keluarga selalu dipakai para pemohon yang terindikasi sebagai calon TKI ilegal," ungkap Akram dalam jumpa pers di kantornya, Senin (31/12/2018).
Menurut Akram, upaya ini dilakukan tidak hanya untuk meminimalisir TKI ilegal, tetapi juga bisa mencegah terjadinya human trafficking. Kabupaten Blitar sendiri merupakan lumbung TKI terbesar ke-9 di Jawa Timur.
"Penangguhan paspor yang dicurigai TKI nonprosedural ini merupakan capaian penegakan hukum keimigrasian. Selain itu, kami juga telah deportasi 5 WNA dan pro justisia 1 WNA Pantai Gading," tambahnya.
Selain capaian penegakan hukum keimigrasian, Kanim Kls II Blitar juga mencetak sejumlah prestasi di antaranya Juara 1 predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Juara 2 Pelayanan Berbasis HAM. Bahkan Akram sendiri pernah meraih predikat Pelopor Perubahan Pembangunan Zona Integritas ZI menuju Wilayah Bebas Korupsi.
"Ini semua berkas kerja keras kita bersama dengan dukungan teman-teman media," tandasnya.
Selama tahun 2018, Kantor Imigrasi Klas II Blitar sendiri tercatat telah menerbitkan 25.939 paspor atau meningkat 6.349 paspor bila dibandingkan dengan tahun 2017. (lll/lll)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini