Satu Tersangka Terkait Amblesnya Jalan Gubeng Sudah Ditetapkan

Satu Tersangka Terkait Amblesnya Jalan Gubeng Sudah Ditetapkan

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Senin, 31 Des 2018 16:40 WIB
Foto: Deny Prastyo Utomo
Surabaya - Penyidik Polda Jatim telah menetapkan satu tersangka terkait amblesnya Jalan Gubeng yang dipicu oleh proyek basemen di belakang RS Siloam Surabaya.

"Terkait dengan penyidikan memang sudah ada beberapa orang yang akan dijadikan sebagai tersangka. Yang jelas baru satu orang berinisal F," ungkap Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan kepada wartawan saat meninjau Jalan Gubeng, Senin (31/12/2018).


Luki menegaskan, penetapan ini didasarkan pada barang bukti yang ada di lapangan dan sesuai dengan dokumen yang ada. Ia juga menyebut peran si tersangka dalam kasus ini.

"Yang jelas baru satu tersangka. Bidang perencanaan, dari pihak perencanaan," kata Luki.


Namun Luki menyebutkan pihaknya masih akan melakukan penyidikan terhadap beberapa saksi kunci lain yang saat ini masih belum bisa hadir karena dalam masa liburan.

"Tapi ke depan masih ada beberapa saksi yang masih merayakan Natal dan liburan. Mereka minta tanggal 2 dan 3 baru datang, sehingga kalau saksi kunci ini bisa kita periksa, kita bisa merembet ke beberapa orang lain," terang Luki.

Dari keterangan saksi-saksi ini, pihaknya meyakini akan ada tersangka baru.

"Tapi yang jelas nanti akan berkembang. Saat ini saksi masih sedang liburan. Mereka kooperatif datang ke sini untuk menjelaskan dan kita untuk menentukan seseorang harus berdasarkan bukti-bukti. Walaupun bukti-bukti sudah ada, azaz praduga tak bersalah tetap kita junjung tinggi," pungkasnya. (lll/lll)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.