Mantan manajer tim Deltras Sidoarjo itu sempat menjadi buron sejak dikeluarkannya surat DPO oleh Kejari Sidoarjo pada bulan Juni 2018 lalu.
"Pada hari Jumat kemarin yang bersangkutan menyerahkan diri dan langsung kami lakukan penahanan di Lapas," kata Kepala Kejari Sidoarjo Budi Handaka kepada wartawan, Senin (31/12/2018).
Budi mengatakan, sejak dikeluarkannya surat itu, pihaknya telah melakukan pengejaran di berbagai wilayah di Jawa Timur, Jawa Tengah, bahkan sampai ke luar pulau.
"Memang keberadaan Vigit informasinya selalu berpindah-pindah, tapi dengan kekuatan doa kita bersama akhirnya Vigit menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo," jelas Budi.
Vigit sendiri telah divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi dana pinjaman PDAM Delta Tirta Sidoarjo kepada Deltras Sidoarjo senilai Rp 3 miliar di tahun 2010. Orang yang disebut sebagai salah satu jaringan mafia bola ini seharusnya menjalani hukuman kurungan selama 1 tahun 6 bulan.
Selain Vigit, mantan Direktur PDAM Delta Tirta Sidoarjo, Djayadi juga telah dieksekusi Kejari Sidoarjo karena kasus yang sama pada awal tahun 2017 lalu. Ia kini menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. (lll/lll)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini