Penyesalan Terlambat Pasangan Kekasih yang Bayinya Tewas di Jok Motor

Kaleidoskop 2018

Penyesalan Terlambat Pasangan Kekasih yang Bayinya Tewas di Jok Motor

Imam Wahyudiyanta - detikNews
Senin, 31 Des 2018 11:57 WIB
Foto: Enggran Eko Budianto
Mojokerto - Sepasang kekasih ini tengah dimabuk asmara. Saking mabuknya, mereka sudah melampaui batas. Si perempuan pun mengandung. Namun cara yang mereka tempuh untuk hasil hubungan itu sangatlah pintas.

Janin yang ada di kandungan digugurkan. Berharap meninggal, janin itu di luar dugaan masih hidup. Mereka pun membawanya ke rumah sakit yang akhirnya mengungkap kasus aborsi tersebut.

Pasangan kekasih itu adalah Dimas (21) dan Cicik (21). Bagaimana kasus ini terjadi?

Peristiwa ini terjadi di sebuah vila yang ada di kawasan wisata Pacet, Mojokerto pada Minggu (12/8) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu Cicik sedang mengandung 8 bulan. Kandungan itu adalah hasil setahun mereka berhubungan.

Dimas dan Cicik mengaku sudah 7 kali berhubungan layaknya suami-istri. Padahal mereka belum terikat pernikahan. Mahasiswi sekolah tinggi ilmu kesehatan di Kediri ini takut kondisinya yang berbadan dua diketahui orang tuanya. Cicik pun memutuskan untuk menggugurkan kandungannya dibantu Dimas yang bekerja sebagai satpam di sebuah perusahaan di Wringin Anom, Gresik.


"Tersangka D (Dimas) memesan obat penggugur kandungan ke tetangganya, seorang bidan yang saat ini berdinas di Aceh," kata Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata saat jumpa pers di kantornya, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Selasa (14/8/2018).

Saat itu Cicik menenggak 5 butir sekaligus obat penggugur kandungan. Reaksi obat itu baru terasa esok harinya, Senin (13/8). Sekitar pukul 10.00 WIB, bayi yang Cicik kandung akhirnya keluar.

"Si perempuan melahirkan sendiri di vila tanpa dibantu petugas medis. Hanya dibantu kekasihnya," ungkap Leonardus.

Di luar dugaan, bayi laki-laki itu lahir dalam kondisi hidup. Kondisi ini membuat Dimas dan Cicik kebingungan. Mereka tak tega membunuh bayi tersebut. Di lain sisi, mereka tak ingin darah daging hasil hubungan pranikah itu diketahui orang lain.

Tanpa berfikir panjang, Dimas dan Cicik pun membawa bayi tersebut ke Puskesmas Gayaman, Mojoanyar yang berjarak sekitar 20 menit dari vila. Agar tak diketahui orang lain, bayi itu mereka masukkan ke bagasi motor Yamaha NMax warna merah nopol W 3192 AT. Bayi tersebut hanya dibungkus kaus biru dan cokelat milik Dimas.


Bayi Tewas dalam jok motorFoto: Enggran Eko Budianto

Berdua mereka menuju ke puskesmas. Dimas membonceng Cicik yang kondisinya lemas usai melahirkan. Sampai di puskesmas, kondisi bayi mereka kritis akibat terlalu lama berada di bagasi motor. Petugas puskesmas pun merujuknya ke RS Gatoel di Kota Mojokerto. Sementara Cicik memilih pulang ke rumahnya.

"Sampai di rumah sakit, dokter menyatakan bayi tersebut sudah meninggal dunia," terang Leonardus.

Dari situlah kasus aborsi ini terungkap. Pihak RS Gatoel yang mencium kejanggalan dalam kasus ini menghubungi polisi. Jenazah bayi dibawa ke kamar jenazah RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto.

Setelah sempat dimintai keterangan polisi, Dimas dibawa ke rumah kekasihnya. Selain mengamankan Dimas dan Cicik, petugas juga menyita motor yang digunakan pasangan kekasih ini untuk membawa bayi.

Baik Dimas maupun Cicik ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aborsi dan kekerasan terhadap anak. Dimas mendekam di tahanan Polres Mojokerto. Sementara Cicik saat itu masih menjalani perawatan di RSUD Prof Dr Soekandar, Mojosari.


Polisi yang mengembangkan kasus ini akhirnya menangkap bidan yang menjual obat aborsi ke Dimas. Bidan itu adalah Nursaadah Utami Pratiwi (25), warga Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumut. Sebelum berdinas di salah satu rumah sakit di Langkat, Utami ternyata teman sekaligus tetangga Dimas di Gresik.

"Tersangka mengaku memberikan saran kepada pasangan kekasih tersebut untuk menggugurkan kandungan menggunakan obat," kata Leonardus.

Leonardus menjelaskan Dimas menjalin komunikasi dengan Utami sejak sebulan sebelum aksi pengguguran kandungan dilakukan. Melalui telepon maupun pesan whatsApp, Dimas meminta bantuan kepada tersangka untuk menggugurkan kandungan kekasihnya.

Menggunakan statusnya sebagai bidan, Utami pun membelikan teman lamanya itu 5 butir obat jenis Gastrul di salah satu apotik yang ada di Langkat. Obat itu seharga Rp 15 ribu/butir. Sementara biaya pengiriman ke rumah Dimas di Gresik Rp 18 ribu.

"Obat ini sebenarnya tidak dijual bebas karena obat keras. Tersangka membeli di apotik sebagai bidan sehingga mudah mendapatkan. Tersangka mendapat untung Rp 400 ribu," ungkap Leonardus.

Selain menyuplai obat ke Dimas, Utami juga memberikan arahan cara menggunakan obat tersebut. Menurut Leonardus, Utami baru pertama kalinya menjual obat penggugur kandungan secara ilegal.


Bayi Tewas dalam jok motorFoto: Enggran Eko Budianto

Akibat perbuatannya, Utami dijerat dengan Pasal 77 a ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 194 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan subsider Pasal 56 KUHP.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," terang Leonardus.

Akhir cerita dari kasus ini adalah Dimas dan Cicik akhirnya menikah. Mereka menikah di Mapolres Mojokerto pada Selasa (4/9). Pernikahan kedua tahanan ini diwarnai isak tangis dan pingsannya sang mempelai perempuan.

Pernikahan Dimas dan Cicik digelar di Masjid Darul Istiqomah, Mapolres Mojokerto, Jalan Gajahmada, Mojosari. Pemuda yang sehari-hari menjadi satpam pabrik itu keluar dari tahanan dikawal polisi bersenjata lengkap.

Kemeja putih dan sarung berwarna kuning emas membalut tubuh pemuda asal Gresik tersebut. Sementara kekasihnya, Cicik yang mengenakan dress berwarna coklat krem terlihat pucat.


Pernikahan pasangan kekasih ini diwarnai isak tangis keluarga kedua belah pihak. Bahkan Cicik sempat pingsan sebelum akad nikah digelar. Muda-mudi ini akhirnya sah menjadi pasangan suami-istri dengan mas kawin uang tunai Rp 200 ribu.

"Permohonan untuk menikah kami kabulkan dengan pertimbangan kemanusiaan dan masa depan anak-anak ini. Semoga mereka menjadi pasangan sakinah mawadah warahmah," kata Leonardus.

Leonardus mengatakan proses hukum terhadap Dimas dan Cicik tetap berjalan. Pihaknya berharap pernikahan ini menjadi wujud penyesalan pasangan tersebut.

"Kami berharap ini menjadi penebusan ya, dilakukan mereka dengan sungguh-sungguh sebagai suatu penyesalan, semoga menjadi pertimbangan hakim," ujar Leonardus.

Kuasa Hukum Dimas dan Cicik, Kholil Askohar mengatakan, sebelum Cicik hamil 8 bulan, kliennya berencana menikah. Rencana pernikahan itu juga direstui kedua orang tua pasangan tersebut.

"Mereka sudah ingin nikah resmi setelah dua tahun pacaran, tapi Cicik masih sekolah. Sehingga menunggu dia lulus," terang Kholil. (iwd/lll)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.