Pengiriman Ribuan Liter Arak untuk Perayaan Tahun Baru Digagalkan

Pengiriman Ribuan Liter Arak untuk Perayaan Tahun Baru Digagalkan

Enggran Eko Budianto - detikNews
Sabtu, 29 Des 2018 16:33 WIB
Foto: Enggran Eko Budianto
Mojokerto - Pengiriman satu truk minuman keras (miras) jenis arak Jawa dari Tuban ke Mojokerto berhasil digagalkan. Sebanyak 1.644 botol arak di dalam truk akan diedarkan untuk perayaan malam tahun baru.

Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari adanya informasi pengiriman arak dari Tuban ke Mojokerto. Pihaknya pun menerjunkan tim dari Sat Reskrim untuk memburu truk yang digunakan untuk mengirim miras tersebut.

Gayung pun bersambut, polisi menemukan truk pengangkut arak melintas di Jalan Raya Puri, Mojokerto pada Senin (17/12) malam. Tak mau kehilangan buruannya, petugas menghadang truk nopol S 8469 UH yang dikemudikan Sutrisno (41), asal Desa Tasikmadu, Palang, Tuban tersebut.

"Modus pelaku untuk mengelabuhi petugas yaitu menutup bak truk dengan terpal. Selain itu arak dikemas dengan kardus bekas kemasan air mineral," kata kapolres saat jumpa pers di kantornya, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Sabtu (29/12/2018).

Benar saja, saat digeledah petugas, 90 boks bekas kemasan air mineral itu berisi arak. Setiap kardus berisi 12 botol arak. Sementara setiap botol bertutup merah itu berkapasitas 1,5 liter.

Petugas juga menggeledah sebuah gudang di Puri. Di gudang tempat transit arak sebelum diedarkan ini, polisi menemukan 47 boks. Sehingga keseluruhan arak yang disita sebanyak 137 kardus atau 1.644 botol.

Dengan begitu, total arak yang disita polisi mencapai 2.466 liter. Dengan asumsi harga terendah arak di tingkat pengecer Rp 45 ribu/botol, maka ribuan botol arak tersebut bernilai Rp 74 juta.

"Selain menyita truk dan arak, kami juga menangkap sopirnya sebagai tersangka dalam kasus ini," terangnya.

Penggagalan pengiriman arak ini, lanjut Setyo, setidaknya sebagai upaya menekan pesta miras pada malam pergantian tahun di Mojokerto. Pasalnya, pesta miras kerap kali menjadi pemicu tindak kejahatan dan aksi kekerasan.

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Setyo, ribuan botol arak tersebut akan dijual ke warung-warung di wilayah Kabupaten Mojokerto. "Arak-arak tersebut khusus diedarkan di Mojokerto untuk perayaan malam tahun baru," ungkapnya.

Sayangnya, sampai saat ini polisi belum menemukan asal arak Jawa yang dikirim tersangka Sutrisno ke Mojokerto. "Pengembangan di Tuban masih tertutup, sopirnya masih bungkam," cetusnya.

Akibat perbuatannya, tambah Setyo, Sutrisno dijerat dengan Pasal 204 KUHP tentang Penjualan Barang yang Membahayan Kesehatan. "Ancaman hukumannya 12 tahun penjara karena efeknya merusak generasi," tegasnya.

Sementara Sutrisno mengaku mengambil arak di perbatasan antara Tuban dengan Rembang, Jateng, tepatnya di Kecamatan Jatirogo, Tuban. Transaksi dilakukan pada malam hari di jalan yang sepi.

"Arak ini diangkut dengan pikap L 300, lalu dipindahkan ke truk. Transaksi malam hari selepas magrib saat kondisi jalan sepi," tandasnya. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.