Sengketa, 13 SD Negeri di Kota Mojokerto Belum Kantongi Sertifikat

Sengketa, 13 SD Negeri di Kota Mojokerto Belum Kantongi Sertifikat

Enggran Eko Budianto - detikNews
Sabtu, 29 Des 2018 12:47 WIB
Foto: Enggran Eko Budianto
Mojokerto - Lahan 13 SD Negeri di Kota Mojokerto hingga kini belum mengantongi sertifikat sebagai aset pemerintah. Belasan lahan tersebut hingga kini masih objek sengketa warga. Tak pelak belasan sekolah tersebut tak bisa disentuh pembangunan maupun perbaikan.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Mojokerto Amin Wachid mengatakan, per Juli 2018 terdapat 42 SD Negeri yang lahannya belum mendapatkan sertifikat sebagai aset Pemkot Mojokerto. Padahal sekolah-sekolah tersebut rata-rata dibangun tahun 1980-an.

Pihaknya pun bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKA), serta Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto untuk mengurus sertifikat tanah puluhan sekolah tersebut. Hasilnya, sampai akhir tahun ini sudah 29 SD Negeri yang telah tersertifikasi sebagai aset Pemkot Mojokerto.

Sekolah yang sudah mengantongi sertifikat adalah SDN Gedongan 1, 2, 3, SDN Magersari 1 dan 2, SDN Kedundung 1, SDN Wates 2, SDN Balongsari 1, 2, 5, 6, 7, 8, 10, SDN Purwotengah 1 dan 2, SDN Miji 1, 2, 3, 4, SDN Kranggan 4, SDN Mentikan 1, 2, 6, SDN Kauman 1, SDN Surodinawan, serta SDN Prajurit Kulon 1, 2 dan 3.

"Lahan 29 sekolah itu tidak bersengketa, hanya selama ini tidak pernah diurus sertifikatnya," kata Amin kepada detikcom, Sabtu (29/12/2018).

Sementara sertifikat lahan 13 SD Negeri lainnya, lanjut Amin, sampai akhir tahun ini belum tuntas. Menurut dia, tanah berdirinya belasan sekolah itu masih menjadi objek sengketa dengan warga.

Sekolah-sekolah tersebut adalah SDN Blooto 1 dan 2, SDN Kranggan 5, SDN Gunung Gedangan 1 dan 2, SDN Meri 1 dan 2, SDN Pulorejo 1 dan 2, SDN Mentikan 4, SDN Kauman 2, SDN Kranggan 2 dan 3, SDN Kedundung 2 dan 3, serta SDN Jagalan.

"Kendalanya rata-rata lahan sekolah itu masih bersengketa dengan warga. Misalnya tanah cawisan, tanah yang dulunya urunan warga. Tahun depan akan kami tuntaskan," terang Amin.

Akibat belum menjadi aset Pemkot Mojokerto, kata Amin, 13 SD Negeri tersebut tak bisa menerima kucuran dana perbaikan maupun pembangunan dari pemerintah. Praktis anggaran perbaikan tahun 2019 nanti hanya menyentuh sekolah-sekolah yang sudah menjadi aset Pemkot Mojokerto.

"Tidak mungkin kami membangun di atas tanah yang bukan aset Pemkot Mojokerto. Itu malah menyalahi aturan," ungkapnya.

Anggaran perbaikan tahun depan bakal menyasar 11 SD Negeri dan 1 SMP Negeri di Kota Onde-onde. Antara lain SDN Kranggan 3, SDN Miji 1, 2, 4, SDN Wates 1, 3, 4, SDN Gedongan 1, SDN Balongsari 8, SDN Surodinawan, SDN Kedundung 1, serta SMPN 8.

"Kami anggarkan Rp 4,446 miliar untuk rehap sedang atau berat sekolah-sekolah tersebut di tahun 2019," tandas Amin. (fat/fat)
Berita Terkait