"Jadi selama kurun waktu 2018 ini sudah kita kembalikan uang negara sebesar Rp 212 juta dari kasus korupsi yang kita ungkap," kata Kepala Kejari Kabupaten Ngawi Waito Wongateleng kepada wartawan di kantornya, Sabtu (29/12/2018).
Waito menjelaskan terdapat 4 perkara korupsi yang telah diputus PN Tipikor Surabaya. Di antaranya perkara bantuan hibah Pemprov Jatim berupa sapi dan pidana korupsi cukai.
"Juga perkara ganti rugi tol oleh pihak mantan kepala sekolah," terangnya.
Dikatakan Waito saat ini pihaknya sedang mengusut kasus korupsi di lingkup Dinas Koperasi Kabupaten Ngawi. Salah satunya kasus bantuan hibah dari Pemprov Jatim untuk Desa Hargosari Sine dengan tersangka Suharyana.
"Kemudian tindak pidana simpan pinjam koperasi pada koperasi Rukun Agawe Santoso dan yang ketiga tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana koperasi agro bisnis pada koperasi Sumber Rejeki Kabupaten Ngawi untuk tahun 2016," tuturnya.
Waito menambahkan, kasus tertinggi yang dia tangani tahun ini adalah perjudian. Jumlahnya mencapai 300 kasus.
Tonton juga video 'Johan Budi: Presiden Apresiasi Pemberantasan Korupsi KPK':
(fat/fat)