Mobil bernopol N 8926 TG itu berisi sebanyak 4.500 bungkus cireng, mie, sosis dan sejumlah makanan beku lainnya. Mobil dan isinya lalu dibawa ke Mapolres Pasuruan untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Atas dasar pemdalaman informasi dari masyarakat kami lakukan penyergapan sebuah mobil boks. Saat kami periksa terbukti makanan beku dalam boks tersebut ternyata tak punya izin edar," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Dewa Putu Prima Yogantara di Mapolres Pasuruan Jalan dr Soetomo 1 Bangil, Jumat (28/12/2018).
Kasat mangatakan ribuan bungkus makanan beku tersebut berasal dari Sidoarjo. Seyogyanya, makanan tersebut akan diedarkan ke sejumlah pedagang di sekolah-sekolah.
"Kami akan bekerjasama dengan BPPOM untuk memeriksa kualitas makanan. BPPOM akan memastikan apakah makanan ini layak konsumsi atau tidak. Yang pasti, (makanan yang diamankan) melanggar izin edar," tandasnya.
Dewa mangatakan setelah mengamankan makanan, polisi kemudian memanggil pemilik barang, yakni Novi Indrawati (37), warga Desa Legok, Kecamatan Gempol, Pasuruan. Novi masih dimintai keterangan.
"Makanan yang kami sita ini senilai Rp 31 juta," terangnya.
Dewa mengatakan razia tersebut juga ingin memastikan makanan yang beredar di masyarakat benar-benar layak. (fat/fat)











































