Sementara enam tersangka lainnya baru akan memasuki tahap persidangan. Dari perkara korupsi sebanyak itu, pihak kejari juga berhasil menyelamatkan uang negara sekitar Rp 900 jutaan.
"Untuk tahun ini ada 9 perkara korupsi yang sudah kita tangani. Tiga di antaranya dalam proses persidangan dan sudah selesai, sisanya baru akan dimulai. Sementara yang dalam penyelidikan dan penyidikan masih kita rahasiakan," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Situbondo, Reza Aditya Wardhana kepada detikcom, Jumat (28/12/2018).
Keterangan yang diperoleh detikcom menyebutkan, dari 9 perkara korupsi itu di antaranya dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau (DBHCT) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Situbondo. Ada empat orang tersangka yang dijebloskan ke penjara terkait kasus ini. Selain mantan Kepala Disnakertrans berinisial KS dan stafnya R. Ada juga dua orang kontraktor wanita yang terlibat kasus dugaan korupsi ini, yakni berinisial SL dan SA.
Selain dugaan korupsi DBHCT, pihaknya juga menetapkan dua tersangka atas dugaan korupsi penyalahgunaan uang persediaan (UP) Sekretariat DPRD Situbondo hingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 400 jutaan. Dua tersangka itu adalah bendahara berinisial IK dan stafnya berinisial HK. Pihak Kejari juga telah menjebloskan dua orang tersangka ini ke Rutan Situbondo.
Tak hanya itu, Pidsus Kejari Situbondo sebelumnya juga telah menjebloskan Lurah Ardirejo Kecamatan Panji ke Rutan, setelah tertangkap tangan melakukan pungutan liar pembuatan akta jual beli dan sertifikat tanah. Selain itu, Kejari juga melakukan penahanan terhadap seorang Kepala Desa di Kecamatan Banyuputih dan seorang Aparat Sipil Negara. Keduanya dijerat kasus dugaan penyelewengan tanah kas desa atau TKD.
"Dari penanganan korupsi tahun ini, ada sekitar Rp 900 jutaan uang negara yang kita selamatkan. Itu semua dari perkara korupsi yang kita tangani," tandas Reza Aditya. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini