Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Sumi Andana mengatakan dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan sejak OTT pada dua bulan yang lalu, penyidik hanya menemukan adanya unsur pelanggaran disiplin pegawai.
"Pada gelar perkara awal bersama tim UPP kejaksaan dan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) tidak ditemukan unsur korupsi, namun saat itu rekomendasinya jelas masuk dalam pungutan liar atau pungli," kata Sumi Andana, Jumat (21/12/2018) sore di kantornya.
Selanjutnya tim penyidik melakukan pendalaman untuk menemukan ada tidaknya unsur penggelapan dana secara pribadi maupun jabatan. Dari hasil penelusuran dari dana jasa pelayanan termasuk kapitasi yang dihimpun, ternyata tidak ada satupun yang masuk kepada rekening pribadi atau digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Sehingga dengan itu kami tidak menemukan adanya unsur penggelapan jabatan atau penggelepan murni atau pidana umumnya. Kemudian kami melakukan pendalaman lagi dan meminta keterangan dari APIP. Mereka rekomendasinya betul itu termasuk pungli, karena pegawai negeri dilarang menggali dana di luar payung hukumnya," imbuhnya.
Dari seluruh rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan selama dua bulan terakhir akhirnya penyidik Polres Trenggalek memastikan perkara OTT Puskesmas Pule tersebut tidak masuk ranah korusi maupun penggelapan.
Dari hasil gelar perkara terakhir, Polisi akhirnya memgambil keputusan untuk melimpahkan penanganan kasus tersebut kepada APIP atau Inspektorat Pemkab Trenggalek.
"Surat kepada Bupati sudah kami layangkan tanggal 13 Deember 2018. Beserta barang bukti uang hasil OTT Rp 28 juta," jelas Andana.
Sementara itu Kepala Inspektorat Trenggalek Bambang Agus Setyaji, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, mengatakan akan menindaklanjuti perkara tersebut dengan melakukan pendalaman. Saat ini pihaknya akan segera membentuk tim guna melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Jika ternyata nanti APIP melakukan pendalaman ditemukan hal baru maka APIP akan mengkoordinasikan kembali dengan polres. Tapi kalau memang nanti setelah dilakukan pendalaman oleh APIp hanya kesalahan administratif maka akan di dilanjutkan dng tindakan administratif pula," kata Bambang.
Terkait sanksi yang kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan kepada pegawai yang terlibat dalam pelanggaran kepegawaian bervariasi tergantung tingkat pelanggarannya.
"Ya kalau itu memang terkait ada unsur pertanggungjawabannya ke negara maka mesti diberikan sanksi sesuai PP 53 tahun 2010 Tentang Disiplin PNS. Dan jenis hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP tersebut kategorinya berat, sedang dan ringan," tandas Bambang. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini