dr Bagoes, Napi Korupsi P2SEM Meninggal Dunia di Lapas Porong

dr Bagoes, Napi Korupsi P2SEM Meninggal Dunia di Lapas Porong

Suparno - detikNews
Kamis, 20 Des 2018 13:56 WIB
Foto: Suparno
Sidoarjo - Narapidana kasus korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM), dr Bagoes Soedjito Suryo Soelyodikoesomo, meninggal dunia di dalam tahanan.

Pria yang menghuni Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo itu diduga meninggal dunia akibat penyakit jantung pada Kamis (20/12/2018) sekitar pukul 06.15 WIB.


Menurut Kalapas Kelas I Surabaya di Porong, Pargiyono, pria yang akrab disapa dr Bagoes itu meninggal dunia dalam ruang selnya, blok G I kamar nomor IV.

"Diketahui meninggalnya korban sekitar pukul 06.15, kemudian dilaporkan ke kepala keamanan. Selanjutnya dilaporkan ke Polsekta Porong," kata Pargiyono saat dihubungi detikcom, Kamis (20/12/2018).


Pargiyono menambahkan, sebelumnya tidak ada tanda-tanda korban mengalami sakit, apalagi ketika tinggal di dalam lapas, pria berusia 51 tahun itu kerap membantu petugas klinik Lapas Porong untuk melakukan pemeriksaan kesehatan rutin kepada para narapidana.

"Bahkan kemarin pada hari Rabu (19/12) siang memeriksa tensi darah kami dan para narapidana Lapas Porong," tambah Pargiyono.


Untuk itu, saat ini pihaknya belum dapat memastikan apa penyebab kematian korban. "Korban dievakuasi ke RS Pusdik Gasum Sabhara Porong," jelas Pargiyono.

Secara terpisah, dr Harjo Santosa dari RS Pusdik Gasum Porong mengungkapkan korban sudah lama diketahui memiliki riwayat penyakit jantung. Dulu saat diamankan di Malaysia, dr Bagoes ternyata sedang berobat di sana.

"Korban meninggal karena serangan jantung. Saat di Malaysia dulu korban untuk berobat sakitnya," ungkap Harjo.


Jenazah dr Bagoes rencananya akan dimakamkan di Surabaya. Jenazahnya telah dijemput oleh pihak keluarga dan keluar dari RS Pusdik Gasum Porong sekitar pukul 12.50 WIB.

dr Bagoes merupakan narapidana kasus korupsi P2SEM yang divonis penjara selama 28 tahun 6 bulan. Namun ia baru mendekam di Lapas Porong sejak tanggal 29 November 2017 atau baru menjalani hukuman 13 bulan penjara. (lll/lll)
Berita Terkait